Terkait Permendag, Presiden Jokowi Tegaskan TikTok Itu Sosial Media, Bukan Media Ekonomi Media
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dampak bisnis TikTok Shop membuat penjualan serta produksi di lingkup UMKM hingga pasar konvensional anjlok.
Presiden menilai seharusnya TikTok berperan hanya sebagai media sosial, bukan ekonomi media.
"Mestinya ini kan dia itu sosial media. bukan ekonomi media. itu yang baru akan diselesaikan untuk diatur," jelas Jokowi, dikutip Sabtu 23 September.
Jokowi menyatakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.
Kepala Negara menjelaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur fungsi aplikasi itu sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi.
Saat ini, aturan tersebut sudah disiapkan oleh lintas kementerian dan menunggu pengesahan di Kementerian Perdagangan.
"Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," kata Presiden.
Sebelumnya, Keberadaan TikTok Shop sendiri nantinya akan diatur dalam revisi Permendag. Pasalnya TikTok belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.
Baca juga:
Selama ini TikTok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jokowi disebut telah menyetujui Revisi Permendag 50 dan kini tinggal menunggu teken dari Menteri Perdagangan.
Keberadaan TikTok Shop sendiri nantinya akan diatur dalam revisi Permendag. Pasalnya TikTok belum mendapatkan izin PMSE dari Kementerian Perdagangan.
Selama ini TikTok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jokowi disebut telah menyetujui Revisi Permendag 50 dan kini tinggal menunggu teken dari Menteri Perdagangan.