Jaksa Tolak Pembelaan AKBP Achiruddin di Kasus Penganiayaan Ken Admiral
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara pembiaran anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
"Ya, tadi sudah dibacakan di persidangan dengan agenda replik atau respon pledoi yang pada intinya menolak, dan tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 18 September 2023," ujar JPU Randi H. Tambunan di Medan dilansir ANTARA, Jumat, 22 September.
Jaksa menilai di antaranya dalil yang diuraikan tim penasihat hukum terdakwa bersifat spekulatif dan tendensius terhadap penilaian fakta secara keseluruhan dalam uraian yuridis seolah-olah tidak ada kesalahan dan pertanggungjawaban.
Karena itu, terhadap setiap fakta maupun analisis yuridis, sebagaimana termuat pada tuntutan pidana, maka jaksa tetap pada kasus ini semua perbuatan pada diri terdakwa telah memenuhi rumus delik dan pada diri terdakwa terdapat kesalahan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi akan melanjutkan persidangan dengan agenda duplik yang dijadwalkan pada 25 September 2023.
Baca juga:
- Keluh Kesah Pedagang Blok G Pasar Tanah Abang: Gedung Terbengkalai, Sepi Pembeli, Tapi Tetap Wajib Bayar Retribusi
- Sekjen PDIP Hasto Soal Cawapres Ganjar: Sedang Dikaji, Tinggal Tunggu Momentum
- Danpuspom TNI Klaim Tak Tahu Ada Perwira Temui Tahanan di Lantai 15 Gedung KPK
- Polisi Sita Rp57,7 Miliar Aset Afiliator Judi Online di Pekanbaru
Sebelumnya, pengacara AKBP Achiruddin Hasibuan, Joko Pranata Situmeang dalam nota pembelaan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana dakwaan primer dan subsider atau dakwaan kedua, atau dilepas dari segala tuntutan hukum.
Achiruddin dituntut dengan pidana penjara selama 21 bulan dalam perkara membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.