Pemprov DKI Kembali Sanksi Pabrik Kelapa Sawit PT SMII Akibat Cemarkan Udara

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali memjatuhkan sanksi kepada pabrik kelapa sawit akibat cemarkan udara Jakarta. Sanksi paksaan pemerintah ini diterapkan kepada PT SMII yang berlokasi di Jakarta Timur.

Dalam sepekan ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Tim Satgas telah mendatangi dua industri olahan kelapa sawit dan turunannya yang berpotensi tidak memenuhi baku mutu emisi pada cerobongnya, serta sangat berpotensi mencemari udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa operasi ini merupakan pengawasan rutin dalam rangka inventarisasi dan pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak yang ada di wilayah DKI Jakarta.

"Satgas secara rutin mengecek cerobong industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara di Jakarta. Dalam tim itu juga disertakan para penguji laboratorium yang menguji emisi langsung ke sumbernya,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis, 22 September.

Asep berujar, Pemprov DKI kini tengah memelototi industri yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya. Menurut dia, hampir semua perusahaan yang telah diberikan sanksi adalah industri yang berhubungan dengan batubara.

“Jadi kita harus awasi secara menyeluruh semua industri yang masih menggunakan batu bara. Pasalnya pada 2030 di Jakarta semua industri harus rendah emisi sesuai Kepgub 576 tahun 2023,” ujarnya.

Pada Selasa, 19 September lalu, Dinas Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi kepada PT AAJ lantaran pabrik pengolah kelapa sawit ini tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.

Pada Kamis, 31 Agustus, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga memberi sanksi pada tiga perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu Bahana Indokarya Global, PT Trada Trans Indonesia, dan PT Trans Bara Energy.

Ketiga perusahaan ini diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan, sehingga operasionalnya dihentikan sementara.

Tak hanya menyasar pabrik industri besar, sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku pencemaran udara ini juga dikenakan kepada usaha kecil milik warga.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur menutup usaha pembakaran arang di Lubang Buaya. Pemprov DKI memerintahkan agar bangunan usaha dibongkar karena tak memiliki izin.

Kemudian pada Rabu, 30 Agustus, satu perusahaan concrete batching plant (CBP) di Jakarta Barat, yakni PT Merak Jaya Beton dihentikan operasionalnya.

Saat sidak ke PT Merak Jaya Beton, Pemprov DKI menemukan PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Perusahaan ini pun dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah dengan penutupan sementara.

Pada 13 September, Pemprov DKI Jakarta juga melalukan penyegelan terhadap cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel akibat terbukti mencemari lingkungan dan menimbulkan polusi.

Setelah menerima sanksi, PT Jakarta Central Asia Steel, diharuskan menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, Pemprov DKI Jakarta tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan itu.