Vonis 2 Tahun TikTokers Lina Mukherjee oleh PN Palembang Disorot Media Asing

JAKARTA - Vonis dua tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan kepada Lina Mukherjee disorot media asing. TikTokers dengan dua juta followers ini bikin kontroversi karena kasus makan babi sambil baca Bismillah.

Lina secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. 

Vonis Lina dimuat di ABC.NET dengan judul "TikToker Indonesia dengan lebih dari 2 juta pengikut dipenjara setelah mengucapkan kalimat Islami sebelum makan daging babi." 

Lutfiawati, dikutip dari ABC.NET, memposting sebuah video pada bulan Maret di mana dia mengatakan "Bismillah —sebuah frase bahasa Arab yang berarti atas nama Tuhan — sebuah doa yang biasanya diucapkan oleh umat Islam sebelum mengambil tindakan. Dia kemudian mulai makan daging babi dengan kulit yang renyah.

Dalam Islam, mengkonsumsi produk babi dianggap haram atau dilarang. Seorang ulama melaporkannya ke polisi atas tindakan penghujatan, menuduhnya "secara sadar memakan kulit babi sebagai seorang Muslim".

Pengadilan juga memerintahkannya untuk membayar denda sebesar Rp250 juta rupih. Dalam video tersebut, Lutfiawati yang mengaku sebagai wanita muslimah juga mengaku "penasaran" untuk mencoba daging babi.

"Saya tahu bahwa saya salah tetapi saya tidak mengharapkan hukuman ini," kata Lutfiawati kepada sebuah stasiun TV lokal setelah hukuman dijatuhkan.

Dia juga meminta pengadilan memberinya waktu seminggu untuk mempertimbangkan putusan tersebut, tidak mengesampingkan kemungkinan banding. Dalam sidang pengadilan bulan lalu, Lutfiawati meminta maaf kepada "seluruh rakyat Indonesia karena membuat keributan".

Undang-undang Penistaan Agama yang Kontroversial

Vonis ini mengundang kontroversi di media sosial. Banyak yang bertanya siapa sebenarnya yang dirugikan dengan perbuatannya dan membandingkan hukuman dengan kasus korupsi, yang seringkali lebih ringan.

Yang lain mengatakan kasusnya adalah pelajaran bagi influencer dan pembuat konten untuk lebih perhatian sebelum memposting di media sosial.

Lutfiawati didakwa berdasarkan undang-undang kontroversial informasi dan transaksi elektronik, yang mencakup penyebaran informasi kebencian atau permusuhan atas suku, agama, dan ras

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, pasal penistaan agama dalam undang-undang tersebut telah disalahgunakan untuk menargetkan kelompok minoritas dan pembangkang.

"Ini bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia dalam kaitannya dengan penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama atau berkeyakinan, kebebasan berpendapat dan berekspresi," katanya dalam sebuah pernyataan.

Undang-undang itu juga digunakan tahun lalu ketika polisi menetapkan beberapa karyawan sebuah klub malam sebagai tersangka setelah promosi yang menawarkan minuman beralkohol gratis kepada pelanggan bernama Muhammad dan Maria - atau Maria — nama ibu Yesus.

Minuman beralkohol juga dilarang dalam Islam dan promosi tersebut dianggap mengolok-olok agama.

Tujuh tahun lalu, mantan gubernur Kristen Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, didakwa menghina Islam dan dipenjarakan setelah mengutip sebuah ayat Al-Qur'an untuk mengejek lawan politiknya dalam kampanye pemilu.