Kirab Pemilu 2024 Keliling Kecamatan Solo, KPU Segera Koordinasi dengan Pemkot
JATENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta berkoordinasi dengan pemerintah kota (pemkot) setempat terkait pelaksanaan kirab pemilu pada pertengahan bulan Oktober 2023.
"Rencananya tanggal 14-20 Oktober 2023, kami menerima bendera 18 parpol (partai politik) dari Sragen," kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti usai bertemu dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Surakarta, Kamis 21 September, disitat Antara.
Ia mengatakan, pada hari berikutnya akan dilakukan kirab keliling di masing-masing kecamatan di Kota Solo dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.
"Kemudian tanggal 20 Oktober 2023 penyerahan ke Kabupaten Boyolali, secara teknis ini akan dibahas dengan sekda (sekretaris daerah)," katanya.
Sementara itu, terkait rapat koordinasi kampanye dengan mitra kerja terkait dan partai politik peserta pemilu bertujuan untuk menyosialisasikan dan membangun pemahaman terkait dengan kampanye, katanya.
Baca juga:
- Konfirmasi Sosok 'Mawar' di Video, PSI Benarkan Kaesang Pangarep Jadi Kadernya
- Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Etik saat Hubungi Plh Dirjen Minerba Idris Sihite
- Lukas Enembe Minta Maaf Sering Emosi di Persidangan: Tanya Jawab Mencecar, Jaksa Tak Percaya Jawaban Saya
- PDIP Tak Berencana Panggil Jokowi Gara-gara Isu Kaesang Gabung PSI
Dia mengatakan hal itu dilakukan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.
Disinggung mengenai kampanye di dalam kampus, ia mengatakan diperbolehkan selama mengikuti ketentuan, salah satunya tidak menggunakan atribut.
"Kemudian mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan, bisa universitas, institut, atau politeknik," katanya.
Selain itu, ujar dia, yang sedang dirancang oleh Peraturan KPU (PKPU), yakni terkait dengan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
"Hanya dua metode kampanye ini saja yang dirancang. Ini oleh perubahan PKPU 15/Tahun 20 tentang kampanye sedang diproses. Kalau pertemuan terbatas ketentuannya tingkat kota hanya 1.000 (orang, red.) maksimum, sedangkan tatap muka harus dapat izin dari tempat pendidikan.
"Sedangkan terkait lokasi kampanye pemasangan APK (alat peraga kampanye) akan ada pembahasan lebih lanjut," tandasnya.