Mosi Tak Percaya 37 Anggota DPRD Bengkalis Riau Dibawa ke Paripurna, Kahirul Umam-Syahrial Diberhentikan
BENGKALIS - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengeluarkan rekomendasi terhadap Kahirul Umam dan Syahrial untuk melepaskan jabatan dari Ketua dan Wakil Ketua I DPRD setempat buntut mosi tak percaya yang dilayangkan 37 anggota.
Ketua BK DPRD Bengkalis Feri Situmeang menjelaskan, BK telah melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.
Hal ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat 1 Huruf b DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis.
"Merekomendasikan untuk diparipurnakan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis agar Khairul Umam dan Syahrial melepaskan jabatan sebagai Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024," katanya
Dalam aduan yang diterima BK, kata dia, pihaknya telah dua kali mengundang Khairul Umam dan Syahrial untuk melakukan klarifikasi tetapi mereka tidak memenuhi undangan. Hak membela diri tersebut tidak digunakan dan didapat fakta bahwa terdapat aksi walkout oleh 37 anggota ketika melakukan bimbingan teknis di Pekanbaru dan agenda Badan Musyawarah karena tidak bersedia dipimpin H. Khairul Umam.
Berdasarkan aturan yang ada, ujar dia, maka BK merekomendasikan untuk diparipurnakan agar H. Khairul Umam dan Syahrial melepaskan jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pimpinan sidang paripurna Syofyan didampingi Syaiful Ardi, Selasa malam.
Dalam paripurna, dia menanyakan ke sidang apa sepakat dengan hasil rekomendasi BK dan sidang pun menyepakati.
"Sidang sepakat memberhentikan Khairul Umam dan Syahrial dari Pimpinan DPRD Bengkalis. Mekanisme pergantiannya kita serahkan kepada partai masing-masing," ungkap Syofyan.
Sofyan mengatakan paripurna penyampaikan rekomendasi BK dilaksanakan usai paripurna perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2023. Artinya, lanjut, dia keputusan itu merupakan keputusan tertinggi dan harus dihormati.
Baca juga:
"Apa pun bahasanya, yang menonaktifkanlah yang melepaskan jabatannya. Yang jelas intinya memberhentikan Khairul Umam dan Syahrial dari Pimpinan DPRD Bengkalis, " tegas Syofyan.