Anggota Komisi VII DPR Beberkan Alasan SKK Migas Dibubarkan
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto membeberkan alasan pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) jika pemerintah telah meresmikan revisi atas Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Setelah dibubarkan, nantinya akan ada Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan menggantikan SKK Migas.
"Iya, memang draftnya begitu. Jadi, akan ada badan khusus migas sesuai dengan fungsi yang diamanatkan oleh MK. Kalau ada badan baru yang lengkap sesuai amanat MK nanti, diketok, pemerintah otomatis bubarkan lembaga sementara. Itu hanya konsekuensi logis saja," ujar Mulyanto dikutip Rabu, 20 September.
Ia menjelaskan, RUU Migas ini merupakan inisiatif dari DPR RI dan sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjalankan fungsi Judicial Review (JR) terhadap UU Migas yang mengharuskan Badan Pelaksana Migas memiliki fungsi regulator.
Setelah BP Migas dibubarkan dan diganti dengan SKK Migas, kata dia, UU Migas juga kembali direvisi sesuai kelembagaan yang diharapkan oleh MK.
Sekadar diketahui, SKK Migas dibentuk karena MK membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2012.
Selanjutnya, MK mengamanatkan agar pemerintah membentuk badan usaha baru yang melaksanakan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan.
Mulyanto menambahkan, jika revisi UU Migas ini sudah menyelesaikan proses harmonisasi di Badan Legislatif.
"Baleg kemarin sudah selesai diharmonisasi, sekarang bolanya menunggu untuk dibawa ke Paripurna. Kalau selesai kita akan kirim ke Presiden, Presiden buat Surpres dan DIM-nya dan dalam waktu 60 hari Presiden kirim ke DPR untuk selanjutnya dibentuk Panja RUU Migas," lanjut Mulyanto.
Lebih jauh, ia menambahkan, nantinya BUK yang akan menggantikan SKK Migas bakal memiliki fungsi regulator, kebijakan dan pegusahaan.
"BUK Migas ini lebih pasti karena ada UU yang lebih permanen ketimbang SKK migas yang masih bersifat sementara," imbuh Mulyanto.
Baca juga:
Ia menambahkan, jika BUK Migas memiliki kuasa usaha sehingga mempunyai kewenangan melakukan usaha melalui kontrak karya, kontrak kerja baik dengan badan usaha.
"BUK ini melaksanakan investasi, mengelola dana migas termasuk bagi hasil, ekspor migas juga diusahakan oleh BUK Migas, jadi luas. Jadi apa yang ada di SKK Migas sekarang ini ditambah oleh pengusahaan yang lain sehingga menjadi lebih luas dan pasti," beber Mulyanto.