Menkop Teten Sebut Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Terbit Pekan Ini
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait ketentuan usaha melalui sistem elektronik akan segera terbit.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, revisi beleid tersebut diusahakan akan terbit pekan ini.
"Iya, iya (kemungkinan bisa keluar dalam seminggu ke depan)," kata Teten di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 19 September.
Teten mengatakan, beleid revisi aturan tersebut saat ini sedang dalam pembahasan di Istana.
Dia mengatakan, proses revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu dimulai dari tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Adapun proses harmonisasi itu telah rampung pada 9 September 2023 lalu.
Setelah itu, draf dikirim kembali ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kemudian, dari Kemendag dikirim ke Sekretariat Kabinet.
"Sekarang dalam pembahasan di Istana. Sebentar lagi (terbit)," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mendorong agar pemerintah Indonesia segera merancang pengaturan perdagangan secara elektronik untuk membatasi masuknya produk impor di toko online, termasuk TikTok Shop.
Dalam hal ini, dia berkaca dari India dan Amerika Serikat (AS) yang berani melarang operasi TikTok.
"Mengenai pengaturan perdagangan secara elektronik menurut saya ini urgent sekali untuk segera kami tata. Hari ini, penjualan di online (secara daring) sudah dikuasai oleh produk luar," kata Menteri Teten dalam Rapat Kerja bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM, serta Komisi VI DPR RI, di Jakarta, dikutip Selasa, 5 September.
Baca juga:
"India pun berani menolak TikTok, itu Amerika juga melarang TikTok misalnya, penjualannya boleh, tapi nggak boleh disatukan dengan media sosial," tambahnya.
Teten menilai, orang yang berbelanja secara daring (online) telah dipengaruhi oleh perbincangan di media sosial itu sendiri.
"Orang berbelanja online itu dinavigasi oleh perbincangan di media sosial. Ini satu, apalagi payment sistemnya (sistem pembayaran) nanti bersama, ini lagi diusulkan. Pembiayaan semua, logistik, ya, mereka semua, ini namanya monopoli," ucapnya.