Berstatus Tahanan Kota Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi, PN Mataram Sebut Direktur PT AMG Tak Wajib Lapor
MATARAM - Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan, tidak ada penerapan wajib lapor terhadap Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi yang kini berstatus tahanan kota dalam perkara dugaan korupsi tambang pasir besi.
"Biasanya, kalau sudah di persidangan, sudah tidak ada wajib lapor, tetapi terdakwa harus hadir di sidang yang telah ditentukan hari dan tanggal," kata Kelik di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Antara, Selasa, 19 September.
Meskipun tidak menerapkan hal tersebut, terdakwa Po Suwandi harus menerima konsekuensi hukum apabila tidak hadir dalam persidangan. "Apabila terdakwa tidak hadir di sidang, terdakwa bisa dimasukkan lagi ke tahanan (rutan) atas perintah majelis hakim," ujarnya.
Terkait persoalan ini, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak punya kewenangan pengawasan terhadap terdakwa Po Suwandi yang kini berstatus tahanan kota.
"Kewenangan penahanannya sudah jadi tahanan hakim. Itu berlaku sejak perkara Po Suwandi dilimpahkan ke pengadilan," ucap Efrien.
Dengan mengatakan hal demikian, pengawasan terhadap Po Suwandi yang berstatus tahanan kota tersebut kini menjadi tanggung jawab majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Po Suwandi merupakan salah seorang dari terdakwa dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp36 miliar. Dalam proses penyidikan, kejaksaan sebelumnya melakukan penahanan terhitung sejak penjemputan paksa pada pertengahan April 2023 di Jakarta Utara.
Penjemputan paksa itu merupakan tindak lanjut dari adanya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun Po Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.
Usai perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim yang mengadili perkara Po Suwandi telah menetapkan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih menetapkan hal tersebut pada Jumat (15/9), dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Po Suwandi.
Baca juga:
- Gibran: TPA Putri Cempo Salah Satu Proyek Prioritas Pemerintah
- BNPB Bantu Pemadaman TPA Putri Cempo Solo dengan Water Bombing
- Tempat Pembuangan Akhir Putri Cempo Kebakaran, Siswa SD di Karanganyar Dipulangkan
- Sekretaris Bilang Johnny Plate 'Diguyur' Rp500 Juta Tiap Bulan dari Dirut BAKTI, Sudah Berlangsung 20 Kali
Pertimbangan itu merujuk pada surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa ke hadapan majelis hakim saat persidangan, Kamis lalu.