Bawaslu Temukan Pelanggaran Pj Gubernur NTB Bagi-bagi Bansos di Acara Partai
PRAYA - Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menyatakan Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi melanggar netralitas aparatur sipil negara saat hadir pada acara penyaluran bantuan sosial oleh salah satu partai di Alun-Alun Tastura Praya, Minggu 10 September.
"Itu (berdasarkan) hasil pemeriksaan dan analisis yang telah dilakukan internal Bawaslu. Lalu Gita Ariadi diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Lombok Tengah Fauzan Hadi dikutip ANTARA, Selasa 19 September.
Lalu Gita Ariadi, yang juga menjabat sebagai sekretaris daerah Pemprov NTB, memperkenalkan para pimpinan partai penyelenggara acara penyaluran bantuan sosial (bansos) itu kepada masyarakat di lokasi acara.
Bahkan, Lalu Gita juga mengenalkan nama-nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 dari partai tersebut dalam acara itu.
Peranggai Lalu Gita itu lalu ramai diperbincangkan di media sosial, sehingga Bawaslu Lombok Tengah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Hasilnya, ada dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Lalu Gita Ariadi. Hingga, saat ini, pihak Bawaslu sudah menyerahkan temuan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," tegas Fauzan.
Bawaslu pun, lanjut Fauzan, telah memanggil Lalu Gita pada Selasa dan dilakukan pemeriksaan pada Kamis kemarin pekan lalu. Dari hasil pemeriksaan, Lalu Gita Ariadi mengakui perbuatan seperti yang menyebar di media sosial.
Baca juga:
"Semua informasi di media itu dibenarkan dan tadi malam sudah kami serahkan hasilnya ke KASN. Untuk sanksi yang diberikan, nantinya merupakan kewenangan KASN dan kami juga akan tetap memantau di KASN," ujar Fauzan.
Hingga berita ini ditulis, Lalu Gita Ariadi belum memberikan konfirmasi karena sedang menghadiri acara serah terima jabatan penjabat gubernur NTB di Jakarta.