Mahfud MD: Kepastian dan Perlindungan Hukum Jadi Prioritas
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan kepastian hukum dan perlindungan hukum menjadi prioritas dalam menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum
Mahfud menjelaskan banyak persoalan hukum yang berimbas pada sektor ekonomi dan investasi berakar dari lemahnya kepastian hukum di Indonesia.
“Yang akan segera kami kerjakan adalah bagaimana membuat dunia hukum itu nyaman bagi investasi dan perkembangan atau pertumbuhan ekonomi kita dengan jaminan-jaminan kepastian hukum. Persoalan hukum kita selama ini terkadang investasi itu merasa tidak nyaman, investor merasa terganggu karena terkadang tidak ada kepastian hukum,” kata Mahfud MD dilansir ANTARA, Senin, 18 September.
Karena itu, Mahfud menegaskan pihaknya akan merancang sistem hukum di Tanah Air yang memberi kepastian kepada masyarakat, termasuk di antaranya para pelaku usaha.
Baca juga:
Mahfud menjelaskan memperkuat kepastian hukum dilakukan di antaranya dengan upaya-upaya pencegahan.
“Yaitu mencegah terjadinya ketidakpastian, mencegah kesewenang-wenangan sehingga kita memang harus memilih lebih baik mencegah daripada menyelesaikan masalah. Mencegah masalah harus didahulukan daripada menyelesaikan masalah. Itu semua nanti yang akan kami kerjakan,” kata Mahfud MD.
Namun tidak hanya itu, kata dia, perlindungan hukum menjadi sorotan Kemenko Polhukam dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.
“(Arahan Presiden, red) perlindungan hukum supaya ditegakkan kepada mereka yang berhak. Jadi ada dua level. Satu, kepastian hukum demi kenyamanan investasi dan dunia usaha. Dua, perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat, hak-hak warga negara itu bisa dihargai dan dipenuhi, dan tidak dirampas sewenang-wenang, apa itu hak ekonomi, politik, perdata, dan sebagainya,” kata Menkopolhukam.
Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menkopolhukam Mahfud MD pada Kamis (14/9) menyerahkan 150 butir rekomendasi kepada Presiden RI Joko Widodo mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah untuk mempercepat reformasi hukum di Indonesia.
Rekomendasi itu mencakup reformasi bidang lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi sektor agraria dan sumber daya alam (SDA), reformasi sektor perundang-undangan, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.