Bakar Lahan Pakai Korek Api, Lansia 65 Tahun di OKI Sumsel Ditangkap
SUMSEL - Kepolisian menangkap pelaku pembakar lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Senin 18 September
Kasatreskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal mengatakan, pelaku lanjut usia (lansia) berinisial H (65), warga Dusun 1 Desa Air Itam, Kecamatan Jejawi, OKI.
Ia menjelaskan, penangkapan H berawal dari patroli anggota Polsek Jejawi yang memergoki ada warga sedang melakukan pemadaman api di lahan yang luasnya mencapai seperempat hektare.
"Barulah anggota menanyakan kepada warga, apa penyebab lahan tersebut terbakar. Ternyata lahan itu dibakar pelaku dengan menggunakan korek api gas. Aksi pelaku membuka lahan dengan cara membakar pada Sabtu 16 September 2023, pukul 12.00 WIB," kata Jatral di OKI, Senin 18 September, disitat Antara.
Menurut pengakuan, pelaku telah mengumpulkan ranting kayu dan rumput yang telah dibersihkan sejak tahun lalu dan dibakar menggunakan korek api.
Baca juga:
- Po Suwandi Terdakwa Korupsi Tambang Pasir PT AMG Jadi Tahanan Kota Merujuk Surat Sakit Tanpa Cek Kesehatan
- Damkar Sebut Koleksi Museum Nasional Paling Banyak Terbakar adalah Patung
- Eks Napi Kasus Percobaan Suap Pimpinan KPK Era Bibit Samad Dipanggil di Perkara Pencucian Uang Lukas Enembe
- Koalisi Ganjar Pemilik Kursi Terkecil di DPR usai Demokrat Merapat ke Prabowo, PPP: Tak Perlu Khawatir
Kemudian, api yang membakar ranting kayu dan rumput menyebar di areal lahan karena hembusan angin sehingga api membesar dan tidak bisa dipadamkan, di mana pelaku sebelumnya sempat memadamkan api dengan 2 botol air minum.
Namun, kebakaran lahan terus berlanjut karena sudah membesar sehingga membuat pelaku memanggil warga untuk memadamkan.
"Lahan milik pelaku ini seluas satu hektare dan terbakar seperempat hektare dan rencananya oleh pelaku hendak ditanami pisang," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.