Bagikan:

PALEMBANG - Aparat Polda Sumatera Selatan menangkap delapan orang tersangka di lokasi konflik atas klaim kepemilikan lahan antara masyarakat dengan PT Treekreasi Margamulia (TMM) di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI).

Kedelapan orang tersebut berinisial AS, S, AJ, A, MJ, MK, P, dan PP. Mereka ditangkap sekaligus oleh Tim Gabungan Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, di Jalan Raya Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, OKI, pada Kamis, 16 Desember malam.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan tersangka AS dan S ditangkap terkait kasus dugaan pemalsuan 36 sertifikat tanah di Desa Suka Mukti itu.

"Kemudian tersangka AJ, A, MJ, MK, P, dan PP terkait kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam," kata dia dikutip Antara, Kamis, 20 Desember.

Menurutnya, penangkapan para tersangka bermula dari pelaporan mantan Kepala Desa Suka Mukti Sutamar (42) yang mengaku tanda tangannya untuk pembuatan marka tanah diduga telah dipalsukan oleh tersangka AS dan S beserta dua lainnya, yakni B dan Y.

Kemudian beberapa waktu berselang polisi mendapati informasi keberadaan empat orang tersebut di Desa Suka Mukti lantas polisi langsung melakukan penyergapan.

"AS dan S berhasil ditangkap tanpa perlawanan sedangkan B dan Y saat ini kami tetapkan sebagai DPO karena tidak ada di lokasi," ujarnya.

Saat petugas hendak meninggalkan lokasi dengan membawa tersangka AS dan S tadi, lanjutnya, tiba-tiba dari arah berlawanan muncul sekelompok warga yang semuanya menggunakan senjata tajam menghadang mobil petugas.

Tak lama berselang lama, lanjutnya, menyusul satu unit mobil Toyota Fortuner mengangkut enam orang tersangka, yakni  AJ, A, MJ, MK, P, dan PP. Mereka melepaskan tembakan sebanyak lima kali ke udara dengan maksud mengancam petugas.

Hingga akhirnya polisi berhasil menghentikan mobil tersebut setelah melepaskan tembakan kearah ban dan enam tersangka berhasil ditangkap.

Para tersangka ditangkap beserta barang bukti 36 sertifikat tanah, dua unit senjata api jenis pistol berikut empat butir amunisi kaliber 556 diduga aktif, dua parang,  golok, dan dua unit kendaraan roda empat.

Akibat perbuatannya, tersangka AS dan S disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kemudian enam tersangka lainnya, yakni AJ, A, MJ, MK, P, dan PP disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.