KPK Batal Tahan Eks Bupati Konawe Utara Gara-gara Sakit
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menahan eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman hari ini. Pembatalan ini terjadi karena dia harus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan kesehatan.
“Informasi yang kami terima dari pemeriksaan dokter, tersangka sakit,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 14 September.
Ali mengatakan Aswad sekarang sudah mendapatkan perawatan. “(Dirawat, red) di RS Mayapada,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Dalam kasus ini, mantan Bupati Konawe Utara Aswad diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah pengusaha yang diberi izin pertambangan di wilayahnya. Akibat perbuatannya, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Baca juga:
- Waketum Golkar: Lebih Baik Dukung Ridwan Kamil Dipilih PDIP Kalau Airlangga Tak Diambil Prabowo
- DJKI Respons Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak Jadi Hello Kuala Lumpur
- Dokter Gadungan Susanto Kebingungan hingga Gemetar Saat Berugas Operasi Sesar di RS Kalsel
- Tiga WNI di Mesir Dideportasi karena Kasus Perkelahian Mahasiswa Al Azhar Usai Tanding Futsal
Angka ini disebut KPK berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses yang tidak sesuai aturan. Aswad diduga mencabut kuasa pertambangan secara sepihak yang mayoritas dikuasai PT Antam.
Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa perusahaan telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Dia kemudian disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.