Keluarga Mahasiswi Ubaya yang Dibunuh dalam Koper Kecewa Pelaku Tak Kunjung Disidangkan
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan berkas pelimpahan tahap I alias 19, kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) dalam koper.
Keluarga Angeline Nathania, mahasiswi korban pembunuhan, kecewa terhadap Polrestabes Surabaya yang belum merampungkan berkas tersebut.
"Padahal hasil autopsi, dan khususnya ahli forensik terkait penyebab kematian korban, untuk memperjelas hasil autopsi terhadap korban Angeline Nathania korban pembunuhan. Kami juga kecewa karena banyak yang tidak diungkap polisi saat penyidikan," kata Bambang, ayah korban saat konferensi pers bersama Tim Advokat Ubaya, Kamis, 14 September.
Padahal, kata Bambang, anaknya menjadi korban pembunuhan sudah terbukti sangat kuat. Hal ini diketahui berdasarkan hasil autopsi, yang di antaranya menunjukkan serangkaian luka memar, hingga luka hasil kekerasan seksual.
"Setelah hasil autopsi yang saya tahu dari JPU, menerangkan, Angel meninggal mengalami kekerasan fisik terlebih dulu. (Angel) mengalami pendarahan di otak, memar di wajah, dada, dan perut, dia juga mengalami kekerasan seksual bagian organ vital, robek beberapa sentimeter," ujarnya.
Bambang mengaku keluarganya masih terpukul tak hanya karena kepergian Angeline, juga proses hukum kasus yang hingga kini belum tuntas.
Terlebih hasil autopsi tersebut membuktikan kalau Angeline mendapat serangkaian kekerasan fisik hingga seksual, yang dilakukan tersangka Rochmad Bagus Apryatna alias Roy, yang juga guru les musik SMA korban.
"Kami pihak keluarga merasa ada berat sebelah, keterangan dikorek dari pelaku tapi keluarga tidak diberi kesempatan menyangkal hal itu (keterangan pelaku). Rekonstruksi juga tertutup, tidak ada media meliput," katanya.
Bambang menduga kuat pembunuhan putrinya tidak dilakukan oleh tersangka Roy seorang diri. Pasalnya, dalam rekontruksi yang dilakukan tertutup pada tanggal 5 dan 6 Juli 2023, ditemukan fakta Angelina dibunuh di sebuah bilik di dalam rumah tersangka.
"Ruangan hanya di batasi partisi dan bukan tembok, saya rasa aneh bila ada sesuatu diruangan tersebut tapi yang lainnya tidak tahu. Anak kami Angeline adalah anak yang kuat, dia pasti akan melawan jika disakiti. Saya rasa mustahil bila tidak ada yang membantu tersangka," ujarnya.
"Keluarga berharap berkas kasus ini segera lengkap atau P-21 dan kasus bisa lanjut ke tahap persidangan. Pihak keluarga juga ingin benar-benar polisi iba, dan membantu penuh demi keadilan korban ini," tambahnya.
Baca juga:
- Waketum Golkar: Lebih Baik Dukung Ridwan Kamil Dipilih PDIP Kalau Airlangga Tak Diambil Prabowo
- DJKI Respons Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak Jadi Hello Kuala Lumpur
- Dokter Gadungan Susanto Kebingungan hingga Gemetar Saat Berugas Operasi Sesar di RS Kalsel
- Tiga WNI di Mesir Dideportasi karena Kasus Perkelahian Mahasiswa Al Azhar Usai Tanding Futsal
Kuasa hukum dari kantor layanan hukum Universitas Surabaya (KLH Ubaya), Salawati, mempertanyakan motif pembunuhan yang tidak digali dengan jelas oleh penyidik. Padahal, kata dia, pada proses rekonstruksi perkara serta fakta yang terungkap, menunjukkan jelas motif penguasaan mobil korban, memperkuat unsur perencanaan pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP.
"Kemudian keterangan tersangka yang berubah-ubah terkait tempat dan modus pembunuhan juga. Kami dan keluarga korban menegaskan bahwa tersangka juga terlibat dalam dugaan tindak pidana penadahan, sehingga perlu ada penerapan Pasal 480 KUHP," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, membenarkan mengembalikan berkas kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya berinisial AN.
Pengembalian ini lantaran ada berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
"Berkasnya masih P-19, jadi berkasnya kami kembalikan ke Polrestabes Surabaya untuk dilengkapi kembali," ujarnya.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik untuk melengkapinya dengan beberapa petunjuk yang sudah dilampirkan. "Masih ada kekurangan syarat formil dan materiil dalam berkas perkara dengan JPU mengirim petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi," katanya.
Seperti diketahui, sudah tiga bulan lebih kasus pembunuhan Angeline mahasiswi Surabaya berjalan. Namun hingga kini belum disidangkan pasca penetapan tersangka, 6 Juni 2023 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan berkas penyidikan kasus Angeline belum lengkap atau P-19. Artinya, berkas perkara tindak pidana ini masih ada kekurangan, sehingga berkas harus diperbaiki kembali oleh penyidik Polrestabes Surabaya.