Pemkot Ingatkan Sekolah Gunakan Dana BOSP Sesuai Ketentuan Kemendikbudristek
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengingatkan agar sekolah di Bogor menggunakan bantuan dana operasional pendidikan (BOSP) sesuai ketentuan yang ditetapkan Kemendikbudristek.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, dana BOSP dibutuhkan untuk untuk mendorong operasional sekolah berjalan lancar sehingga penggunaannya harus efektif.
"Kita ingatkan sekolah agar berhati-hati, menggunakan sesuai aturan, agar operasional sekolah berjalan lancar dan tidak ada yang kena masalah," kata Dedie Rachim di Kota Bogor, Kamis 14 September, disitat Antara.
Dedie menekankan, sekolah perlu memastikan semua administrasi dari mulai perencanaan, penyusunan program hingga pada pelaporan dan evaluasi bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, kata dia, melalui dinas pendidikan (disdik) menggelar coaching clinic BOSP reguler tahap 2 tahun 2023 kepada para kepala sekolah, operator dan bendahara sekolah se-Kota Bogor pada tanggal 11-12 September 2023.
Dalam kegiatan itu telah disosialisasikan dan dijelaskan mengenai 11 poin aturan yang boleh dan tidak boleh dilanggar sesuai peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Dedie berharap selain dari bantuan BOSP ini, kemajuan, pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan juga harus didukung dengan strategi ketersediaan tenaga pendidik di setiap sekolah.
Sehingga anak-anak Kota Bogor bisa terus bersekolah. Sebab, salah satu indikator kemajuan indeks pembangunan manusia juga dilihat dari indikator lama usia sekolah.
Dedie juga menitipkan pesan kepada para kepala sekolah dan guru untuk tidak bosan mendidik, mengajarkan, mengingatkan kepada anak didiknya tentang kedisiplinan menjaga kebersihan, melestarikan, merawat dan menjaga alam serta lingkungan.
"Karena pendidikan itu bukan saja di bidang akademis, tapi juga moral dan tanggung jawab, mental serta nilai-nilai kedisiplinan yang diterapkan di kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Baca juga:
Kepala Disdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, kegiatan ini juga untuk mensosialisasikan, motivasi dan arahan serta memberikan semangat dalam melaksanakan dan pengelolaan anggaran.
"Dalam pengelolaan ini tahap yang dilaksanakan mulai dari tahap perencanaan harus sesuai koridornya. Ada 11 komponen yang diperbolehkan sesuai Permendikbud Ristek Nomor 63 tahun 2022, sehingga dalam pelaksanaannya tidak boleh keluar dari koridor integritas," jelasnya.
Sujatmiko menyampaikan, dari mulai tahap perencanaan yang sudah didokumentasikan dan menjadi dokumen harus benar-benar dilaksanakan.
"Sehingga dalam pelaksanaannya jangan sampai ada yang double anggaran, jangan ada yang mengurangi spek sehingga semua tetap tepat sasaran dan sesuai koridor harus tertib laporan," tandasnya.