50 Orang Termasuk 4 Balita Hasil Pernikahan Siri Pasangan Pontianak-Sarawak Dideportasi dari Malaysia
JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Malaysia melakukan repatriasi atau pemulangan empat anak usia di bawah lima tahun (balita) hasil pernikahan siri pasangan Indonesia-Malaysia.
Konjen RI Raden Sigit Witjaksono mengatakan pasangan wanita berinisial AF (29) asal Pontianak, Indonesia dan pria asal Sarawak, Malaysia. Empat anaknya bersama ibunya dideportasi melalui ICQS Tebedu, Sarawak–PLBN Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Mereka dideportasi Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigresen Semuja, Serian, Sarawak itu diantaranya 48 orang laki-laki dan dua orang perempuan, termasuk ibu dari ke empat balita yang direpatriasi," katanya di PLBN Entikong, Sanggau, Kamis 14 September, disitat Antara.
Sigit menjelaskan, dari empat balita satu diantaranya anak perempuan berusia dua bulan. Anak itu baru saja lahir dan selalu bersama ketika AF masih berstatus tahanan di penjara Puncak Borneo Kuching.
"Sebelumnya pihak keluarga suami AF juga telah menyerahkan ketiga anak lainnya kepada pihak KJRI Kuching untuk bersama-sama dipulangkan nanti ke Indonesia pada saat ibunya dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak," tuturnya.
Sigit mengatakan, pasangan tersebut telah menikah siri pada tahun 2016, tapi tidak didaftarkan di Jabatan Pendaftaran Negeri (JPN) Sarawak. Maka dari itu anak-anak hasil perkawinan mereka dianggap anak di luar nikah mengikuti kewarganegaraan ibunya.
"Dan, ketika Ibunya dideportasi, anak-anaknya juga dikembalikan ke Indonesia. Pemulangan ibu dan anak-anak tersebut didampingi oleh suami AF dan akan ditemani selama perjalanan pulang ke Pontianak, Kalbar," kata Sigit.
Baca juga:
Menurut Konjen RI Kuching, jumlah WNI/PMI-Bermasalah sejak 1 Januari 2023 hingga 14 September 2023 yang dideportasi oleh Pemerintah Sarawak adalah sebanyak 3151 orang. Sementara yang direpatriasi oleh KJRI Kuching sebanyak 138 orang, sehingga jumlah total WNI/PMI-Bermasalah yang telah pulang ke Indonesia dari Sarawak, Malaysia adalah sebanyak 3289 orang.
"Proses pendampingan deportasi dan repatriasi tersebut berjalan dengan lancar atas koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan pihak Imigresen Malaysia Sarawak serta Tim Satgas Pemulangan WNI/PMI-B di PLBN Entikong, Kalbar. Seluruh WNI/PMI-B tersebut diterima oleh Tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong, Kalbar dan akan dipulangkan kembali ke daerah asalnya masing-masing melalui instansi dan Pemda terkait," tutur Sigit.