Mario Dandy 'Melawan' Vonis 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora. Namun, Mario Dandy Satriyo 'melawan' putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengajukan banding.
"Bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis, 14 September.
Kubu Mario Dandy disebut telah mengajukan banding pada Selasa, 12 September. Pun dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang juga mengambil keputusan serupa.
Dengan telah adanya pengajuan banding, nantinta proses hukum selanjutnya akan ditangani Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Djuyamto.
Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan berat David Ozora. Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadapnya.
Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
- Ayah David Ozora Puas Mario Dandy-Shane Lukas Divonis Maksimal
- Hakim Perintahkan Mobil Rubicon Mario Dandy Dijual Buat Bayar Restitusi David Ozora
- Bukan Rp120 Miliar, Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar
- 'Rumah Mewah Terlihat Angker, Ada Kuburan dan Pohon Pisang' Itu Alasan Sutradara Film Porno Agar Si Pemilik Berkenan Menyewakan
Selain sanksi pidana, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara tersebut juga mewajibkan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi sekitar Rp25 miliar.