KPAI Anggap Sanksi Pencabutan KJP Siswa Tawuran Kurang Tepat
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi siswa yang terlibat dalam kasus tawuran kurang tepat.
"Kami kira tidak tepat karena KJP Plus adalah hak anak kurang mampu dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi," kata Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Aries Adi Leksono dalam keterangan tertulis dilansir ANTARA, Rabu, 13 September.
Menurut Aries keterlibatan anak dalam tawuran merupakan masalah penyimpangan perilaku anak yang seharusnya perlu mendapatkan pembinaan, agar ada efek jera dan perilakunya berubah menjadi lebih baik.
"Dalam konteks anak, perlu pembinaan atas perilaku menyimpang. Pemerintah juga harus dapat memfasilitasi agar tumbuh kembang anak bisa maksimal," ujar Aries.
KPAI berpandangan, jika KJP anak berperilaku menyimpang dicabut, maka ada berpotensi masalah lain yang lebih fatal, seperti anak akan putus sekolah, karena orang tua tidak mampu memberikan dukungan biaya belajar.
Anak tersebut juga akan tetap pada kondisi perilaku menyimpang, karena tidak mendapatkan pembinaan yang komprehensif yang berlandaskan kesadaran untuk berubah lebih baik.
Apalagi, pendampingan dan memfasilitasi anak untuk tumbuh kembang dan hidup dalam kondisi baik juga tanggung jawab pemerintah.
Hal tersebut merupakan respons KPAI soal informasi terkait pernyataan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan bahwa KJP milik para siswa yang terlibat dalam kasus tawuran dicabut sebagai bentuk hukuman yang dapat menimbulkan efek jera.
Pernyataan itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 dalam bab VII pasal 23, 24 dan 26.
Baca juga:
- Mahfud MD Minta Publik Hati-hati Permainan Politik Identitas di Pilpres
- Halo-Halo Bandung Dijiplak Jadi Hello Kuala Lumpur, Menko Muhadjir: Nanti Diproses soal Hak Cipta
- Jokowi: Daya Saing RI Naik 10 Level karena Pembangunan Infrastruktur
- Presiden Tegas Minta Aparat Tidak Represif di Rempang, Masyarakat Dapat Ganti Untung dari PSN
KPAI menyayangkan pernyataan tersebut, karena bertentangan dengan isi Konvensi Hak Anak Pasal 5 yakni "Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar tiap anak dapat belajar menggunakan haknya dan mewujudkan potensinya secara penuh".
Lebih jelas lagi, pada Pasal 26 disebutkan "Tiap anak berhak mendapatkan bantuan sosial yang bisa membantunya bertumbuh-kembang dan hidup dalam kondisi baik. Pemerintah perlu memberikan uang tambahan kepada anak dan keluarga miskin dan yang membutuhkan".
Jika mengacu pada Konvensi Hak Anak (KHA), setiap anak dari keluarga kurang mampu harus diberikan bantuan sosial, baik oleh pemerintah pusat dan atau daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan KJP Plus kepada peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu. Hal itu merupakan bentuk kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak anak.
KPAI berharap ada telaah ulang terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021, khususnya dalam bab VII pasal 23, 24 dan 26 agar memiliki perspektif perlindungan anak yang lebih komprehensif.