Dari 30 Persen Amanat UU, Jayapura Hanya Miliki 5,9 Persen Ruang Terbuka Hijau

PAPUA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura mengatakan hanya memiliki 5,9 persen ruang terbuka hijau (RTH). Angka itu dari total luas wilayah Jayapura seluas 940 kilometer persegi.

Kepala DLHK Kota Jayapura Dolfina Jece Mano mengatakan, sepatutnya setiap daerah harus menyiapkan kawasan RTH 30 persen dari total wilayah. Ketentuan itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

"Hal ini yang mendasari kami untuk melakukan diskusi dan kajian guna melihat potensi yang ada di setiap wilayah baik di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura, Heram dan Distrik Muara Tami untuk nantinya dapat di kembangkan sebagai kawasan ruang terbuka hijau," katanya di Jayapura, Papua, Rabu 13 September, disitat Antara.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan diskusi dan kajian bersama akademisi dan tokoh masyarakat guna mencari masukan pengembangan RTH yang memperhatikan rencana tata ruang wilayah Kota Jayapura. Diskusi itu telah berlangsung pada 12 September 2023

"Karena ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik 20 persen dan ruang terbuka hijau privat 10 persen," ujarnya.

Dia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura telah mengembangkan RTH dengan membuat taman di sepanjang jalan protokol dari Distrik Jayapura Utara hingga Distrik Abepura dan Distrik Heram dengan melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat serta BUMN, BUMD serta lembaga keagamaan.

Dia menambahkan, dalam membuat masterplan RTH di Kota Jayapura pihaknya bekerjasama dengan Universitas Otto Geisler Papua.

"Kami juga melibatkan Yayasan Worl Resources Institute (WRI) Indonesia yang merupakan lembaga independen yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup," tandasnya.