Dokter Gadungan Lulusan SMA di RS PHC Surabaya Rupanya Pernah Dipenjara 4 Tahun karena Penipuan

SURABAYA - Dokter gadungan lususan SMA bernama Susanto ternyata pernah dipenjara selama empat tahun. Ini diketahui pernah terjerat kasus penipuan.

"Dia sudah sering sekali melakukan penipuan seperti ini, pernah juga dipenjara empat tahun," kata Corporate Secretary PT Pelindo Husada Citra (PHC) Imron Soewono, Rabu, 13 September. 

Menurut Imron, hal itu diketahui setelah manajemen RS PHC melakukan pelacakan terhadap Susanto. Hasilnya, Susanto diketahui pernah beberapa kali melakukan penipuan serupa, bahkan di rumah sakit milik pemerintah.

"Sudah sering sekali melakukan penipuan seperti ini, bahkan di rumah sakit pemerintah juga," katanya.

Modus Susanto sebagai dokter gadungan terungkap saat perusahaan melakukan perpanjangan kontrak terhadap seluruh dokter. Susanto mulanya dicurigai kepala klinik, ketika melihat format dokumen Surat Tanda Registrasi (STR) milik Susanto berbeda dengan format STR aslinya bernama Anggi Yuritno.

"Setelah dikroscek di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), ternyata fotonya berbeda. Kemudian masa berlaku STR juga berbeda, akhirnya kepala klinik lapor ke menejemen," katanya.

Mengetahui hal itu, Susanto yang sudah bekerja sebagai dokter sejak Juni 2020 lalu, akhirnya diberhentikan. Kemudian Imron menyebut pihak RS langsung melaporkan Susanto ke pihak berwajib.

"Susanto langsung diberhentikan, dan langsung dilaporkan ke pihak berwajib," katanya.