Kronologi Dokter Gadungan Lulusan SMA Kelabui RS PHC Surabaya, Bergaji Rp7,5 Juta per Bulan
SURABAYA - Dokter gadungan bernama Susanto kini ramai diperbincangkan. Bagaimana tidak, pria lulusan SMA itu berhasil mengelabui rumah sakit milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) yang dikenal RS PHC Surabaya sejak tahun 2020 lalu.
"Susanto diterima bekerja sebagai dokter di klinik Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH), milik PT PHC pada Juni 2020. Saat itu PT PHC sedang membutuhkan lowongan pekerjaan untuk dokter umum, dan semua prosedur perekrutan dilakukan secara online," kata Direktur Utama (Dirut) PT PHC, Sunardjo, Rabu, 13 September.
Awalnya, Susanto melamar sebagai dokter, dengan menyertakan berkas palsu seperti KTP, ijazah Surat Tanda Registrasi (STR) dokter atas nama Anggi Yuritno. Saat proses rekrutmen itu, kata dia, pihak PT PHC telah melalukan pengecekan di website Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), nama Anggi Yurikno pun muncul.
"Karena saat itu wawancara secara online, dokumen dikirim melalui PDF, kita juga melakukan ceking ke KKI benar ijazah dan STR atas nama ini, benar ada atas nama Anggi Yurikno," ujarnya.
Menurutnya, Susanto memalsukan berkas dan memanfaatkan pandemi COVID-19, sehingga bisa lolos menjadi dokter di klinik milik PHC tersebut. Dia mengaku kecolongan atas akal bulus Susanto
Baca juga:
- Perampok Bank yang Ditangkap Polda Sumut Pernah Beraksi di Malaysia
- Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Kader PDIP Dipukul Eks Ketua Gerindra Semarang Gara-gara Bendera
- TNI AD Minta Warga yang Pernah Jadi Korban Praka RM Cs Lapor ke Pomdam
- 2 Anggota Fraksinya Jadi Kader PAN, PSI Ingin Pergantian di DPRD DKI Dipercepat
Setelah diterima bekerja sejak Juni 2020, Susanto bekerja layaknya dokter profesional di klinik K3 PT Pelindo Husada Citra (PHC) di wilayah kerja Pertamina EV IV Cepu. Ia mendapat tugas melakukan pengecekan kondisi kesehatan pekerja di Pertamina. "Jadi, Susanto ini posisinya bukan bekerja di RS, tapi melayani pasien di OHIH," katanya.
Susanto selama ini dikenal sebagai dokter umum dengan status kontrak Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tidak tetap. Ia mendapat gaji Rp7,5 juta per bulan.
"Klinik-klinik tersebut (OHIH) tidak pernah melayani pasien di rumah sakit, jadi kita rekrut ini (Susanto) diposisikan di OHIH," katanya.
Namun, akal bulus Susanto terbongkar ketika pihak rumah sakit akan memperpanjang kontraknya. Berbagai kejanggalan pun mulai terungkap terutama soal administrasi yang memakai berkas orang lain.
Pihak RS PHC pun melaporkan Susanto ke pihak berwajib. Kini Susanto tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Susanto terbukti telah memalsukan dokumen saat mendaftarkan diri sebagai dokter. Tentu kami dirugikan," ujarnya.