Diberondong 55 Pertanyaan Terkait Korupsi Ruang Praktik SMKN 1 Gomo, Wadir CV. KBA Ditahan Kejari Nias Selatan
SUMUT - Kejaksaan menahan Wakil Direktur (Wadir) CV. KBA berinisial EYM usai diberondong 55 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan ruang praktik siswa agribisnis tanaman pangan dan holtikultura SMKN 1 Gomo di Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2021.
"Sebelumnya, EYM diperiksa dengan status sebagai saksi selama empat jam sejak pukul 13.30–16.30 WIB oleh tim penyidik," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Hironimus Tafonao melalui telepon seluler, Rabu 13 September, disitat Antara.
Ia mengatakan, tersangka EYM diberikan puluhan pertanyaan oleh tim penyidik Kejari Nias Selatan guna mengetahui keterlibatannnya dalam pembangunan ruang praktik siswa agribisnis tanaman pangan dan holtikultura SMKN tersebut.
"Terhadap nilai kontrak pembangunan sebesar Rp1.161.123.649,53 yang bersumber dari dana dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021," tutur Hironimus.
Hironimus mengatakan Kejari Nias Selatan telah menghitung kerugian negara dari perkara ini senilai Rp200.326.000.
"Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023," katanya.
Baca juga:
- Bawa Cak Imin, Anies Terang-terangan Minta Restu PKS soal Pendamping di Pilpres 2024
- Water Mist Pakai Pesawat Dioperasikan, Semprot 70 Ribu Liter Air di Udara Jakarta
- Ajak Demokrat Gabung Koalisi, PAN Persilakan AHY Jadi Cawapres Pendamping Prabowo
- Libur Pemilu 2024 Diatur Keppres, Menpan RB Buka Peluang Cuti Bersama Jika Pilpres 2 Putaran
Atas perbuatannyanya, tersangka EYM diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
"Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik," tandasnya.