Suap Benur, Saksi Ini Dicecar KPK karena Diduga Terima Barang Mewah

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyelesaikan pemeriksaan terhadap seorang saksi yaitu Devi Komalasari dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benur atau benih lobster.

Dalam pemeriksaan yang digelar pada Kamis, 4 Februari kemarin, penyidik mencecar Devi terkait penerimaan perhiasan dan jam tangan mewah yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

"Diperiksa dan dikonfirnasi tim penyidik KPK terkait adanya barang diantaranya berupa perhiasan, jam tangan mewah, dan barang lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Februari.

Barang mewah tersebut, sambungnya, diduga diberikan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata yang ikut jadi tersangka dalam kasus ini.

"Mengenai jenis dan jumlah barang tersebut akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak lain," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp. 9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT. ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT. ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp. 9,8 miliar.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp. 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp. 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.