Bupati Ingatkan 164 Kepala Desa di Manokwari Netral Hadapi Pemilu 2024
PAPUA BARAT - Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan seluruh kepala desa atau kampung di wilayahnya wajib menjaga netralitas jelang Pemilu 2024.
"Saya ingatkan kepada seluruh kepala kampung harus tegak lurus dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Tetap netral di tahun politik atau menjelang Pemilu 2024," kata Hermus di Manokwari, Papua Barat, Selasa 12 September, disitat Antara.
Hermus menjelaskan, tugas dan wewenang kepala kampung telah diatur melalui UU Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Tugas kepala kampung adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam pemilu, kepala kampung dilarang melakukan politik praktis, karena nantinya akan ada tawaran-tawaran dari partai politik (parpol) yang meminta kepala kampung mengarahkan warganya untuk mencoblos figur-figur tertentu.
"Saya minta kepala kampung jangan turuti permintaan-permintaan itu. Jika ada parpol yang memaksa atau mempengaruhi kepala kampung jangan dituruti. Tetap laksanakan tugas sesuai dengan UU yang berlaku," tugasnya.
Meskipun tidak boleh terlibat politik praktis, namun kepala kampung tetap bisa memainkan perannya untuk sukseskan hajatan politik di Pemilu 2024. Kepala kampung dapat membantu penyelenggara pemilu untuk memastikan seluruh warganya agar terdaftar menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca juga:
- Menpan RB Tegaskan Tidak Ada PHK Massal 2,3 Juta Honorer Akhir 2023
- Water Mist Pakai Pesawat Dioperasikan, Semprot 70 Ribu Liter Air di Udara Jakarta
- Ajak Demokrat Gabung Koalisi, PAN Persilakan AHY Jadi Cawapres Pendamping Prabowo
- Libur Pemilu 2024 Diatur Keppres, Menpan RB Buka Peluang Cuti Bersama Jika Pilpres 2 Putaran
Ia menjelaskan, sistem Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Dimana pada Pemilu 2024 pemilih berbasis pada domisili kartu identitas.
Jika warga sudah berpindah tempat maka harus segera memperbaharui KTP sehingga warga tersebut bisa memilih di TPS tempat barunya. Jika tidak memperbaharui KTP maka warga diharuskan memilih pada TPS tempat lamanya.
"Saat ini pemilu berbasis KTP. Dimana domisili KTP kita, maka di situ kita bisa memilih. Tidak bisa kita memilih di luar domisili KTP. Kalau warga berpindah segera berkoordinasi dengan Disdukcapil Manokwari untuk memperbaharui alamat barunya," ujar Hermus.
Hermus menambahkan, hal-hal seperti itu yang harus menjadi perhatian kepala kampung dan seluruh aparat kampung. Jangan sampai warganya tidak bisa memilih hanya karena memiliki KTP yang berbeda dengan tempat tinggalnya.
Kabupaten Manokwari saat ini terdiri dari sembilan distrik, sembilan kelurahan dan 164 desa atau kampung.