Menko PMK: Aparat Hukum Jangan Kongkalikong dengan Pelaku TPPO
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta aparat penegak hukum agar jangan ada kongkalikong dengan para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Jika aparat penegak hukum di semua level disiplin tidak kongkalikong dengan para pelaku serta merevolusi mentalnya, saya yakin tindak kejahatan ini dapat dicegah sedini mungkin," ujar Muhadjir dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 12 September.
Menko Muhadjir menyebut tindak kejahatan ini sebagai fenomena 'gunung es', di mana kasus yang terungkap lebih sedikit dibandingkan kasus yang masih belum terungkap hingga saat ini.
Menurutnya, TPPO merupakan kejahatan antarnegara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Maka dari itu, diperlukan ketegasan aparat penegak hukum untuk menjerat dan memberikan efek jera terhadap para pelaku TPPO, agar kasus perdagangan orang bisa terus diminimalisir.
"Karena itu kita harus betul-betul berusaha semaksimal mungkin dan memperkuat semua lini mulai dari pencegahan awal hingga penindakan hukum," katanya.
Muhadjir menyampaikan kasus TPPO ini beririsan dengan kasus perdagangan obat-obatan terlarang. Penyelesaian kedua isu tersebut selama ini juga lebih berat pada pencegahan dan rehabilitasi.
Sebenarnya, kata dia, untuk menyelesaikan kedua isu tersebut harus juga fokus pada penanganan dan penindakan.
"Pada Rapat Terbatas yang dipimpin langsung Bapak Presiden, Bapak Presiden mengarahkan agar perlu dilakukan penegakan hukum dan mengejar penjahat-penjahatnya mulai dari backing sampai pada penyalurnya," katanya.
Sementara itu, Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Enggar Pareanom mengimbau masyarakat untuk mewaspadai dan hati-hati terhadap berbagai penawaran dari media sosial seperti iklan lowongan pekerjaan yang menawarkan gaji tinggi dan fantastis.
Baca juga:
- Pemprov DKI Berencana Lanjutkan Tilang Uji Emisi Pakai Sistem ETLE
- Dishub: WFH ASN Selama KTT ASEAN Hanya Kurangi 1,69 Persen Kemacetan Jakarta
- Water Mist Pakai Pesawat Dioperasikan, Semprot 70 Ribu Liter Air di Udara Jakarta
- Jurnalis Wanita jadi Korban Tabrak Lari Sekitar Polda Metro Jaya, Pelaku Mohon Diringkus
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih membuat proses pemberantasan TPPO menjadi semakin rumit, sehingga Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberantas kejahatan ini tanpa pandang bulu.
"Karena tindak kejahatan ini tidak akan pernah tuntas dan pemerintah harus bergerak cepat dalam berkoordinasi serta berkolaborasi untuk memberantas kejahatan ini," kata Enggar.