Pengeroyok WN AS di Bar Gili Air Lombok Jadi Tersangka

MATARAM - Polisi menetapkan lima pemuda sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang warga negara asing asal Amerika Serikat bernama Nicholas Tood Badgero.

"Dari pemeriksaan, kelima pelaku diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang WNA Amerika Serikat. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 170 Ayat 1 jo Pasal 351 KUHP," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata di Mataram, dikutip Antara, Kamis, 4 Februari.

Kelima pemuda yang melakukan pengeroyokan itu berinisial JA (21), SA (23), SR (22), RB (20), dan AZ (24). Penganiayaan terjadi di sebuah bar kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.

"Modusnya hanya salah paham. Karena sama-sama minum minuman keras, mabuk, kemudian ada teman korban yang ribut dengan bule Rusia. Tapi ketika mau melerai, korban malah dipukuli oleh para pelaku," ujarnya.

Menurut dia, akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka serius. Robek pada bagian bibir bawah kanan, memar di dahi kanan, kemerahan pada bagian bahu, lecet pada bagian kepala belakang, dan kemerahan pada bagian lengan kanan serta punggung.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan para pelaku, kata dia, kemudian melaporkan kasus ini ke Polda NTB.

"Dari laporan itu, kami lakukan pemeriksaan dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka serta penahanan," kata dia.

Perbuatan mereka, kata dia, dikuatkan dengan adanya rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

"Jadi peran masing-masing pelaku ini sudah terungkap dari hasil pemeriksaan kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian," kata Hari.