Pemilik 25 Paket Ganja Divonis 6 Tahun Penjara, PN Ambon Sebut Hal Memberatkan Tak Dukung Program Pemerintah
AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis enam tahun penjara terdakwa Aksel Wattimena di perkara kepemilikan 25 paket ganja kering.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu saat persidangan di PN Ambon, Senin, 11 September, disitat Antara.
Majleis hakim juga menjatuhi hukuman Aksel membayar denda sebesar Rp8 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dengan adanya putusan, terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2000.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan, majelis hakim menyebutkan terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Feby Sahepaty yang dalam persidangannya menuntut terdakwa selama sembilan tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga:
- Senter dan Dupa Jadi Bukti Baru Kasus Ibu-Anak Tewas di Depok
- Ratas Pencegahan Narkoba, Jokowi Sebut Rehabilitasi Pengguna Bisa di Rindam Kapasitas 300-500 Orang
- KPK Usut Berbagai Proyek Pengadaan Lewat Istri dan Anak Buah Wali Kota Bima
- Viral Mobil Pelat Merahnya Keluarkan Asap Ngebul, Pemprov DKI Beri Sanksi Sopir
Sejumlah barang bukti yang disita berupa satu unit telepon genggam, potongan-potongan aluminium foil, sebuah plastik bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat 25 paket yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masingnya berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Hulisellan dari LBH Lembaga Humanum Maluku menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Aksel pada Senin, 27 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WIT diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan OSM, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Menurut Jaksa, terdakwa menerima kiriman paket barang oleh saudaranya dari Papua melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.