Kejari Kantongi 2 Nama Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Arwana Rp1,02 M di Kapuas Hulu
KALBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah mengantongi dua nama diduga kuat tersangka kasus korupsi pengadaan bibit ikan arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Kami sudah kantongi dua nama tersangka, tapi untuk penetapan tersangka paling lambat dua minggu ke depan," kata Kepala Kejari Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Safi di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin 11 September, disitat Antara.
Safi mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Kasus arwana sudah diaudit BPKP, tapi hasilnya akan kami sampaikan nanti saat penetapan tersangka," katanya.
Program pengadaan bibit ikan arwana dilaksanakan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020 dengan jumlah anggaran sekitar Rp1,02 miliar, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyelewengan.
Selain kasus ikan arwana, Safi juga menjelaskan Kejari Kapuas Hulu juga sedang menangani kadus dugaan korupsi dana Desa Datah Diaan yang sudah tahap penyidikan dan masih proses pemeriksaan oleh BPKP.
Baca juga:
- Kepastian Cak Imin Didukung PKS Tunggu Majelis Syuro, Mardani: Sesudah Itu Gaspol
- Sempat Dijebloskan Penjara, Nikita Mirzani Bakal Tanyakan Langsung Alasannya ke Dito Mahendra
- Jokowi Titip Pesan ke Menpora Dito Segera Kembangkan Industri Kreatif Olahraga
- Tinjau RS Terapung di Perairan Labuan Bajo, Menkes Harapkan Program Rumah Sakit Kapal Kontinu
Berdasarkan data yang diperoleh, untuk kasus tipikor dana desa berkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hydro (PLTMH) di Dusun Nanga Ubat, Desa Datah Diaan, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, pada tahun 2019 tersebut dengan anggaran kurang lebih Rp1,2 miliar.
Terkait penggunaan dana desa, kata Safi, Kejari Kapuas Hulu telah mendapatkan banyak laporan indikasi penyalahgunaan dana desa, akan tetapi pihaknya melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kapuas Hulu untuk melakukan audit keuangan desa.
Dijelaskan dia, jika ada kerugian akan ada upaya pengambilan salah satu contoh Desa Kirin Nangka Kecamatan Embaloh Hilir yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp66 juta.
"Jadi dalam kasus Tipikor tidak hanya hukuman pidana tetapi ada upaya pengembalian uang negara, sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Safi.