Pelaku Penusukan Penjual Kebab Hingga Kritis di Serang Banten Ternyata Sering Memeras Pedagang
SERANG - Aparat dari Polresta Serang Kota, Provinsi Banten, menangkap pelaku berinisial FA (33) yang melakukan penusukan terhadap penjual kebab Tukri di Kota Serang. Motif penusukan karena kesal tidak diberi kebab gratis.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan, pelaku FA berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polresta Serkot kemarin sekitar pukul 12.00 WIB di rumah teman pelaku yang berada di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Kejadian penusukan ini berawal saat pelaku memesan kebab kepada korban namun tidak membayarnya.
Karena tidak membayar korban pun kembali mengambil kebab pesanannya. Hal ini sontak membuat pelaku merah dan langsung menusukkan pisau ke tubuh korban.
Setelah melakukan penusukan terhadap korban, pelaku langsung kabur menggunakan motor. Korban dibawa ke RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang guna mendapatkan perawatan.
"Korban ditusuk tepat pada bagian dada atau ulu hati, tulang rusuk dan lengan. Untuk di ulu hati sangat serius karena beberapa senti lagi sudah ke jantung sampai saat ini korban masih dirawat dan dalam kondisi kritis," katanya.
Ia mengatakan, pelaku melakukan aksi tersebut tidak hanya terjadi sekali, namun sudah menjadi kebiasaan pelaku meminta barang dagangan pedagang kaki lima di kota Serang.
"Pada saat kejadian pelaku ini juga dalam pengaruh alkohol dan tramadol, dan berdasarkan pemeriksaan, memang pelaku sudah menjadi kebiasaan memalak para pedagang kaki lima di Kota Serang," katanya.
Sofwan mengatakan, penyelidikan sementara pelaku ini berkelompok dan pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Serkot akan terus memburu Pelaku Premanisme maupun kejahatan lainnya.
Baca juga:
- Sebut Ganjar Tampil di Tayangan Azan TV Bukan Persoalan, PDIP: Tak Ada Rekam Jejak Politik Identitas
- Sudah Komunikasi Lewat Batin dan Spiritual, Hasto Sebut Eks Wakapolri Gabung dengan TPN Ganjar
- Soal Azan Berisi Ganjar Dituding Politik Identitas, PDIP: Disampaikan Orang-orang Tak Berprestasi
- Presiden Jokowi-PM Meloni Bahas Kerja Sama dan Investasi RI-Italia
Akibat perbuatannya, FA ditahan dan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.