MA Prancis Kuatkan Putusan Larangan Kenakan Abaya di Sekolah
JAKARTA - Mahkamah Agung Prancis memutuskan larangan mengenakan abaya kepada Muslim yang diberlakukan pemerintah adalah sah, lapor media setempat.
Mahkamah agung bernama Dewan Negara itu memutuskan menolak banding kelompok HAM Muslim terhadap larangan penggunaan abaya yang dikeluarkam pemerintah bulan lalu.
Abaya, pakaian gamis besar, dipakai sejumlah siswi Muslim di sekolah.
Menurut pengadilan tertinggi Prancis itu, larangan tersebut tidak mendiskriminasikan umat Islam.
"Larangan ini tidak melanggar dan nyata tidak melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi, kebebasan beragama, hak pendidikan .... atau prinsip non-diskriminasi," kata MA Prancis dilansir ANTARA dari Anadolu, Jumat, 9 September.
MA juga menjelaskan penggunaan abaya dan gamis di sekolah yang marak pada akhir tahun ajaran 2022-2023, sudah sesuai dengan logika afirmasi agama.
Pemerintah juga melarang siswa menggunakan aksesoris atau pakaian yang secara mencolok menunjukkan identitas agama di lingkungan sekolah.
Pada 31 Agustus pengacara Muslim Rights Action (ADM), Vincent Brengarth, mengajukan banding ke Dewan Negara agar larangan abaya yang disebut melanggar "kebebasan hakiki" dicabut.
Baca juga:
- Mahfud MD Jelaskan Status Tanah di Pulau Rempang Batam, Ada SK Pemberian Hak Tanah ke Perusahaan
- KPU Jelaskan Alasan Usulan Percepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
- Majelis Syuro Akan Putuskan Dukungan ke Cak Imin Setelah PKB Berkunjung ke PKS
- KLHK Kaji Sanksi Usaha Angkutan yang Bikin Polusi Udara
Awal pekan ini Menteri Pendidikan Gabriel Attal mengatakan ;ebih dari 60 siswi beragama Islam menolak melepaskan abaya mereka di sekolah.
Sekolah kembali dimulai Senin dan meski ada aturan baru tersebut, 298 siswi di berbagai wilayah datang ke sekolah dengan menggunakan abaya, kata dia.
Aturan kontroversial itu memicu serangan balik terhadap pemerintah, yang dalam beberapa tahun terakhir dikritik lantaran menyasar Muslim dengan pernyataan dan kebijakan termasuk menggeledah masjid dan badan amal.