Polisi Limpahkan Kasus Korupsi Lahan Zikir Banda Aceh ke Kejaksaan
BANDA ACEH - Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan perkara kasus korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center Ulee Lheue untuk tersangka Kadis PUPR Banda Aceh M Yasir ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.
"Berkas tersangka MY sudah kita limpahkan ke JPU," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dilansir ANTARA, Jumat, 8 September.
Dalam perkara ini Polresta Banda Aceh telah menetapkan dan menangkap tiga orang tersangka yaitu mantan Keuchik dan mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue, serta Kadis PUPR Banda Aceh M Yasir.
Fadillah menjelaskan berkas tersangka M Yasir sudah diserahkan ke JPU sekitar tiga hari lalu, dan pihaknya masih menunggu hasil kajiannya hingga 14 hari kerja setelah dokumen dilimpahkan.
Nantinya, kata Fadillah, pihak JPU terlebih dahulu melakukan penelitian apakah berkas perkara tersangka Kadis PUPR itu sudah lengkap (P21) atau belum (P19).
"Saat ini sedang dilakukan penelitian oleh JPU, apakah ke depannya ada kekurangan atau ada yang perlu dilengkapi kami masih menunggu," ujarnya.
Baca juga:
- Mahfud MD Jelaskan Status Tanah di Pulau Rempang Batam, Ada SK Pemberian Hak Tanah ke Perusahaan
- KPU Jelaskan Alasan Usulan Percepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
- Majelis Syuro Akan Putuskan Dukungan ke Cak Imin Setelah PKB Berkunjung ke PKS
- KLHK Kaji Sanksi Usaha Angkutan yang Bikin Polusi Udara
Selain tersangka M Yasir, lanjut Fadillah, untuk dua tersangka lainnya yakni mantan Keuchik Ulee Lheue dan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue dalam berkas yang sama saat ini masih P19.
"Untuk dua lagi kami akan menindaklanjuti pemeriksaan saksi ahli agraria dan saksi ahli hukum pidana itu di Jakarta. InsyaAllah dalam minggu ini kita akan ke Jakarta," ujar Kompol Fadillah.
Pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu Banda Aceh itu bersumber dari dana APBK tahun anggaran 2018 dan 2019 melalui Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp3,37 miliar.
Kemudian, berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga persil tanah milik gampong Ulee Lheue Banda Aceh.