KPU Jelaskan Alasan Usulan Percepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024 menjadi tanggal 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.

Jadwal baru ini dimasukkan dalam draf peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Umum Presiden dan Wakil Presiden yang belum disahkan.

Sementara dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu, jadwal pendaftaran capres-cawapres dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, percepatan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang juga mempersingkat durasi tahapan pencalonan ini sudah sesuai aturan.

"Dalam pandangan saya, sudah tepat. Dengan mempertimbangkan pengaturan Pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam Pasal 230 sampai dengan Pasal 238 UU Pemilu, dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat, 8 September.

Hasyim menguraikan, dalam jadwal yang sudah dibuat sebelumnya, tahapan pencalonan calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan capres-cawapres sama-sama berakhir pada tanggal 25 November 2023.

Sehingga, semua calon memulai kampanye dengan start yang sama, yakni tanggal 28 November 2023.

Namun kemudian, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang mengatur tentang dimulainya masa kampanye dengan patokan penetapan daftar calon tetap (DCT).

Hasyim menyebut hal ini berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan. Sehingga, pemajuan jadwal pendaftaran capres-cawapres jadi opsi yang dimunculkan KPU.

"Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan, hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," urai Hasyim.

Sementara, jika hendak mempertahankan tahapan yang lama dengan adanya ketentuan start kampanye yang berbeda, maka konsekuensinya akan berpengaruh pada masa kampanye yang kurang dari 75 hari.

Bila hendak dipertahankan tetap 75 hari, maka akan berdampak pada hari pelaksanaan pemungutan suara yang juga harus dimundurkan.

"Dengan memperhatikan ketatnya kerangka tahapan dan waktu yang dibatasi dalam beberapa pengaturan ini, tahapan yang telah dirancang oleh KPU adalah tahapan yang sesungguhnya sudah paling rasional dengan juga mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan pada pengalaman-pengalaman verifikasi pada pemilu-pemilu sebelumnya," imbuhnya.