Usai Diperiksa Polisi, Abu Janda Sebut Pakai Kata Evolusi ke Pigai untuk Bela Hendropriyono
JAKARTA - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda rampung menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian berunsur SARA terhadap Natalius Pigai. Dia diperiksa selama 4 jam dan dicecar puluhan pertanyaan.
"Pemeriksaan sekitar 4 jam, 20 pertanyaan," ucap Abu Janda di Bareskrim Polri, Kamis, 4 Februari.
Abu Janda rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, dia didamping dengan dua pengacaranya.
"Jadi ternyata hari ini saya baru diperiksa dalam rangka interview, jadi ini masih dalam proses lidik interview," ungkap dia.
Dalam pemeriksaan itu, Abu Janda menyebut menjelaskan jika kata evolusi yang ditulisnya itu hanya untuk mempertanyakan kapsitan Natalius Pigai. Sebab, sebelumnya akitvis Papua itu menyudukat Jenderal (Purn) AM Hendropriyono.
"Jadi saya udah jelasin ke pak polisi bahwa yang tidak disertakan dalam yang viral itu adalah bahwa tweet saya itu bermula dari tweetnya Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal yang sudah senior purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini," ucap dia
"Nah jadi itu adalah ketika saya bikin tweet itu dalam konteks saya membela pak jenderal (Hendropriyono), menjelaskan kapasitas pak jenderal, kapasitas ya, sekali lagi, jadi ketika saya pakai kata evolusi sebelum kata evolusi ada kata kapasitas jadi saya dalam konteks menanyakan Natalius Pigai," sambung dia.
Baca juga:
Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika Abu Janda dalam kicauannya menulis kata 'evolusi' yang dianggap sebagai penghinaan terhadap Pigai. Sehingga, hal itu dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis.
"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis1 karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" kata Medya.
Kicauan ini diunggah akun @permadiaktivis1 pada 2 Januari. Saat itu, Abu Janda mengomentari perdebatan antara Pigai dengan Hendropriyono.
"Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?" tulis Abu Janda.
Dalam perkara ini, Abu Janda dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.