Bukan Rp120 Miliar, Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar

JAKARTA - Majelis hakim memutuskan terdakwa Mario Dandy Satriyo tak dibebankan membayar restitusi atau ganti rugi di kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora sebesar Rp120 miliar. Melainkan hanya Rp25 miliar.

"Jumlah restitusi keseluruhannya Rp25.140.161.900 (Rp25 miliar)," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September.

Diputuskannya nilai restitusi itu setelah majelis hakim memangkas beberapa poin ganti rugi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui jaksa penuntut umum (JPU).

Pemangkasan itu karena ada beberapa hal yang dianggap tak relevan masuk dalam daftar restitusi.

Selain itu, majelis hakim juga tak sepakat bila beban restitusi diganti dengan pidana penjara apabila terdakwa tak mampu membayar. Sebab, restitusi disebut merupakan hak David sebagai korban.

"Menimbang bahwa uang bukanlah segalanya akan tetapi dalam peristiwa yang menimpa anak korban David menurut hemat majelis adalah tidak adil apabila restitusi yang merupakan hak anak korban David diganti dengan pidana penjara," kata hakim.

Mario Dandy Satriyo sebelumnya dituntut jaksa membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120 miliar). Apabila tak sanggup, maka, diganti dengan pidana 7 tahun.

Adapun, Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan berat David Ozora. Sehingaga, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadapnya.

Mario Dandy Satriyo disebut melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.