Ada Usul Pilkada Dimajukan ke September, DPR dan Pemerintah Bakal Konsultasi ke MK

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, mengungkap adanya pembahasan informal antara ketua kelompok fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait wacana Pilkada Serentak dimajukan dari November menjadi September 2024. 

"Secara informal, memang Komisi II, Kapoksi bersama mendagri urun rembuk, menyampaikan tujuannya soal gagasan semisal Pilkada itu dipercepat," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis, 7 September. 

Guspardi menjelaskan, usulan tersebut bertujuan agar pelantikan kepala daerah bisa dilakukan serentak.

Namun menurutnya, jika pemungutan suara Pilkada serentak 2024 tetap digelar pada bulan November, maka perlu diperhatikan potensi sengketa hasil Pilkada serentak yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari beberapa daerah terhadap hasil Pilkada serentak 2024.

"Padahal merujuk pada pengalaman pilkada-pilkada sebelumnya, sengketa bisa berlarut-larut jika pelantikan dan regulasinya tidak diatur dan ditetapkan secara tegas," kata Guspardi.

Oleh karena itu, politikus PAN itu mengatakan, DPR dan pemerintah akan berkonsultasi juga dengan MK terkait usulan tersebut. Guspardi menilai, perlu ada aturan main yang jelas agar sengketa hasil Pilkada tidak berlarut-larut.

"Pemerintah bersama DPR akan mengkonsultasikan masalah ini kepada MK, perlu dibuat aturan main apa yang boleh diajukan gugatan ke MK dan mana yang tidak boleh," kata Guspardi.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian buka suara soal usulan KPU untuk memajukan Pilkada ke September 2024. Tito menjelaskan jika ide tersebut muncul dari hasil diskusi parpol, pengamat, hingga pemerintah.

"Sebelum ini, kita lihat misalnya Pak Jokowi dilantik Oktober 2014. 2017 ada Pilkada 101, setelah itu ada lagi Pilkada 2018, ada bupati, gubernur baru di tengah-tengah dengan membuat rencana pembangunan 5 tahun yang mereka sendiri. Akibatnya nggak sinkron, di lapangan ada yang bangun dermaga, di daerahnya nggak membangun jalanan," kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa, 5 September.

Tito mengatakan, apabila Pilkada digelar 27 November 2024, maka pelantikan para kepala daerah terpilih sulit untuk digelar 1 Januari 2025. Sebab, kata dia, butuh waktu sekitar 3 bulan untuk menyelesaikan sengketa Pilkada.

Menurutnya, jarak pelantikan kepala daerah dengan presiden akan semakin jauh. Selain itu, kata Tito, kepala daerah harus segera diisi pejabat definitif. Karena itu, muncul usulan Pilkada dimajukan. 

Tito pun menyebut jika ingin menggelar pelantikan 1 Januari 2025, maka September merupakan waktu yang tepat untuk Pilkada. Meski begitu, dia mengatakan hal itu masih harus dibahas lebih lanjut bersama KPU.