Lengkapi Berkas Panji Gumilang, Bareskrim Bakal Periksa 5 Saksi Lagi
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang. Sehingga, Bareskrim Polri akan memeriksa lima saksi dan satu ahli guna melengkapi materi formil maupun meteriil.
"Ada beberapa hal materi yang kami segera penuhi yaitu ada sekitar tambahan 5 orang saksi atau apa untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu, 6 September.
Namun, mengenai identitas kelima saksi tak dijelaskan secara rinci. Hanya disampaikan mereka berasal dari Pondok Pesantren Al Zaytun dan perwakilan masyarakat.
Selain itu, penyidik juga akan kembali memeriksa Panji Gumilang. Sebab, dari petunjuk jaksa peneliti ada beberapa keterangan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu yang harus tertuang dalam berkas perkara.
"Kemudian untuk saudara PG kita hanya pertanyaan tambahan. Mungkin yang diminta oleh kejaksaan," ungkapnya.
Bila semua rampung, penyidik akan segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut. Rencananya pelimpahan dilakukan pekan depan.
"Kalau tidak ada halangan insyaallah minggu depan berkas sudah kita kembalikan lagi ke kejaksaan," kata Djuhandhani.
Jaksa mengembalikan berkas perkara Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri pada 29 Agustus. Alasannya, ada syarat formil dan materiil yang dianggap belum lengkap.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Baca juga:
Tak hanya mengembalikan, jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan tim penyidik. Dengan begitu, proses pelengkapan berkas perkara berjalan cepat.
"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Ketut.