OJK Beberkan Mekanisme Perdagangan Karbon, Investor Ritel Tidak Bisa Berpartisipasi

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan kembali mekanisme perdagangan karbon yang akan dimulai pada bulan ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, untuk tahap awal akan ada 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang akan berpartisipasi.

Selain itu, pada tahap awal ini juga hanya akan diikuti oleh perusahaan yang memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) yang tercatat dalam SRN PPI oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Untuk tahap awal tentunya retail belum dapat berpartisipasi," ujar Inarno dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2023 yang dilaksanaan secara virtual, Selasa 5 September.

Meski demikian, Inarno membuka peluang bagi pengusaha retail untuk ikut bergabung dalam produk turunan bursa karbon.

"Tentunya sangat dimungkinkan ke depannya ritel bisa masuk tapi tidak masuk dalam perdagangan karbon tapi dalam produk turnannya," imbuh Inarno.

Dalam jangka pendek, Inarno berharap bisa diperdagangkan secara doomestik antara yang memiliki SPEGRK dan PTBAE-PU.

Ia juga berharap nantinya pelaku usaha luar negeri dapat turut melakukan jual beli unit karbon di bursa karbon Indonesia

Terkait penyelenggara bursa karbn, Inarno membeberkan jika OJK juga akan melakukan seleksi bagi penyelenggara. Nantinya bagi yang memenuhi syarat yang ditetapkan OJK kemudian dapat menjadi penyelenggara.

OJK akan mengkaji terkait skala ekonomi untuk memastikan kemungkinan memberlakukan multi-penyelenggara.

"Apakah itu multi penyelenggara? Sangat menhungkinkan, tapi tentunya kita harus kaji skala ekonominya apakah memang multi penyelenggara sudah tepat atau tidak, tentunya berbagai pertmbangan yang bisa kita putuskan," pungkas Inarno.