Ketua KONI Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan(Sumsel) menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, HZ menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan hingga saat ini memang tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka HZ.
"Iya benar, untuk HZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut tim penyidik khusus (pidsus) Kejati Sumsel untuk tersangka HZ ini masih dianggap kooperatif," katanya dilansir ANTARA, Senin, 4 September.
Ia mengungkapkan sesuai dengan pasal 21 KUHAP, jika tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan pidana lainnya.
"Dari pagi sudah dilakukan panggilan sebagai saksi, kemudian karena sudah ditemukan bukti yang cukup, maka dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Lalu, untuk pertanyaan yang diajukan ada sekitar belasan," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum HZ, Gede Pasek Suardika, menjelaskan jika kliennya telah mendapatkan surat sebagai tersangka pada tahap awal. Namun saat ini kliennya dipanggil oleh Kejati Sumsel menjadi saksi terhadap dua tersangka lainnya atas kasus tersebut.
“Pada hari ini, HZ diperiksa sebagai saksi, tetapi selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka menunggu jadwal dari Kejati Sumsel untuk di BAP, sebab penetapan tersangka itu dapat dilakukan kapan pun oleh penyidik,” jelasnya.
Baca juga:
- Anies Baswedan Ungkap Deadlock Demokrat Ingin Deklarasi AHY Cawapres Sampai Ada Gebrak Meja di Pertemuan Tim 8
- Cerita Cak Imin Soal Takdir Jalan Tuhan di Balik Layar Tawaran Kilat Surya Paloh
- Anies Tepis Anggapan Petugas Partai, Jelaskan Opsi dari Surya Paloh yang Masuk Akal Demi Jateng-Jatim
- PBNU Tegaskan Sanksi Bagi Pengurus Gunakan NU Berpolitik Praktis
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).
Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).