Ciri-ciri Investasi Ilegal yang Wajib Banget Diwaspadai
YOGYAKARTA - Di tengah era yang serba canggih semacam saat ini ini, masih banyak saja warga yang masuk ke dalam jebakan tipuan investasi bodong, perjudian dengan dalih trading, investasi online, sampai robot trading abal- abal. Walaupun begitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus membagikan edukasi kepada warga demi menjauhi terjadinya penipuan dan tingkatkan literasi financial, khususnya terpaut investasi aman.
Untuk sebagian orang, dikala ini kegiatan investasi bukan lagi perihal asing sebab banyaknya produk investasi online yang bisa dengan gampang diakses. mayoritas orang pula masih menyangka investasi cuma digunakan oleh orang yang mempunyai modal besar. Sementara itu terdapat banyak sekali instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan tanpa merogoh kocek yang banyak.
Berdiskusi mengenai investasi memanglah nampak senantiasa menarik. Terlebih dikala ini isu mengenai investasi lagi tenar, perihal ini membuktikan kalau ada banyak orang yang mulai menyadari berartinya investasi dengan tujuan buat mempunyai kebebasan finansial di masa depan. Pastinya semua orang mau berinvestasi dengan nyaman dan memberikan return profit ataupun imbal hasil yang banyak serta normal di masa depan.
Tetapi, jangan asal pakai dana Kalian buat investasi, alasannya lagi heboh sekali oknum yang menawarkan investasi bodong demi memperoleh keuntungannya sendiri. secara simpel, mayoritas investasi palsu bakal menawarkan serta mengiming- imingi calon nasabah dengan nilai return dengan yang sangat besar dalam waktu yang praktis.
Investasi bodong tersebut pastinya bakal merugikan para investor sebab modal utama yang diinvestasikan bisa berisiko hilang serta alami kerugian. Oleh karena itu, Kalian perlu berjaga- jaga serta memahami ciri- ciri investasi bodong yang banyak tersebar di luar sana ditambah dikala ini terdapat banyak tata cara investasi semacam investasi online.
Ciri-Ciri Investasi Ilegal
Melansir dari situs OJK, ciri utama penipuan berkedok investasi adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi :
1. Bersumber pada Undang- undang Nomor. 10 tahun 1998 yang ialah pergantian atas Undang- Undang Nomor. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam wujud simpanan serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam wujud kredit ataupun bentuk- bentuk yang lain dalam rangka tingkatkan taraf hidup rakyat banyak. Tiap pihak yang menghimpun dana dari warga dalam wujud simpanan, harus terlebih dulu memperoleh izin usaha selaku Bank dari Bank Indonesia( selaku informasi, mulai 2014 perizinan serta pengawasan Bank bakal bergeser ke OJK).
2. Bersumber pada Undang- undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal( Undang- undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam serta LK. Ada pula lingkup aktivitas usaha Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio Dampak buat para nasabah ataupun mengelola portofolio investasi kolektif buat sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada instrumen Dampak sebagaimana diartikan dalam Undang- undang Pasar Modal, ialah surat berharga yakni surat pengakuan utang, pesan berharga komersial, saham, obligasi, ciri fakta utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, serta tiap derivatif( produk turunan) dari Efek.
3. Sebaliknya izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka( Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti bersumber pada Undang- undang No 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin usaha ini mencakup aktivitas yang berkaitan dengan jual beli komoditi bersumber pada kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik beberapa uang serta ataupun surat berharga tertentu selaku margin buat menjamin transaksi tersebut.
Pada biasanya perusahaan penipu tersebut berupa badan usaha semacam Perseroan Terbatas( PT) ataupun Koperasi Simpan Pinjam serta cuma mempunyai dokumen Akta Pendirian/ Perubahan Perusahaan, No Pokok Wajib Pajak( NPWP), Penjelasan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berbentuk Surat Izin Usaha Perdagangan( SIUP), serta Tanda Daftar Perusahaan( TDP).
Bersumber pada Peraturan Menteri Perdagangan No 36/ M- DAG/ PER/ 9/ 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur kalau Industri dilarang memakai SIUP buat melaksanakan aktivitas“ menghimpun dana warga dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak normal( money game)”.
Baca juga:
Pada sebagian permasalahan, ditemui pula industri pengerah dana warga yang mengakui serta memakai izin usaha industri yang lain dalam operasinya.
Bentuk Umum Produk Diduga Ilegal yang Ditawarkan
1. Fixed income products, dimana produk ini menawarkan imbal hasil( return) yang dijanjikan secara fixed( tetap) serta tidak bakal terbawa- bawa oleh resiko pergerakan harga di pasar;
2. Simpanan yang menyamai produk perbankan( tabungan ataupun deposito), dimana pada sebagian permasalahan berbentuk surat Delivery Order( D/ O) ataupun Surat Berharga yang diterbitkan sesuatu industri;
3. Penyertaan modal investasi, dimana dana yang terkumpul dari masyarakat dijanjikan bakal ditempatkan pada lebih dari satu instrumen keuangan ataupun pada zona riil;
4. Program investasi online lewat internet, yang menjanjikan pengembalian dana investasi secara teratur.
Jadi setelah mengetahui ciri-ciri investasi ilegal, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!