Mengenal Sukuk Ritel: Produk Investasi yang Aman dan Cuan
YOGYAKARTA – Sukuk ritel merupakan salah satu produk investasi yang minim risiko namun memberikan banyak keuntungan. Tak hanya itu, instrumen ini juga mengunaan prinsip syariah dalam pengelolaan dananya. Nah, bagi yang ingin membeli produk ini untuk diversifikasi investasi, Anda perlu mengenal sukuk ritel lebih lanjut beserta keuntungan yang ditawarkannya. Yuk, baca sampai habis artikel berikut ini.
Mengenal Sukuk Ritel
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, sukuk ritel adalah surat berharga negara yang dikelola dengan prinsip syariah. Sukuk ritel ditawarkan oleh pemerintah kepada individu warga negara dan dapat menjadi pilihan investasi yang ama, mudah, terjangkau, dan menguntungan.
Karena dikelola dengan prinsip syariah, sukuk ritel tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Sukuk ritel diterbitkan dengan struktur akad ijarah – Aseet to be Leased. Dana hasil penerbitan akan dipakai untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
Perhitungan imbalan disesuaikan dengan jumlah pokok investasi dan jangka waktu investasi yang dilakukan. Pemerintah akan membayar imbalan setiap satu bulan sekali.
Ketika sudah jatuh tempo, pemerintah bakal mengembalikan seluruh pokok investasi. Akan tetapi, investor sukuk ritel juga dapat memperjualbelikanya di pasar sekunder untuk mendapatkan pengembalian sebelum jatuh tempo.
Investor berpotensi mendapat capital gain jika menjual sukuk ritel dengan harga yang lebih tinggi ketimbang harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi.
Baca juga:
Keuntungan Investasi Sukuk Ritel
Beberapa keuntungan yang didapat investor ketika membeli sukuk ritel, antara lain:
- Imbal hasil lebih tinggi dari bunga deposito bank BUMN: Daya tarik sukuk ritel adalah imbal balik yang kompetitif dan nilainya lebih tinggi ketimbang rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN. Selain itu, pajak yang dibebankan pun cukup rendah hanya sebesar 10 persen.
- Imbalan dan pengembalian pokok dijamin negara: Pengembalian dari pokok dan imbalan pembelian SBN dijamin oleh negara. Jaminan tertuang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
- Modal investasi relatif terjangkau: Investor cukup merogoh kocek sebesar Rp1.000.000 untuk berinvestasi di sukuk ritel.
- Bisa diperdagangkan di pasar sekunder: Sukuk ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Dengan demikian, para pemegang investasi sukuk ritel bisa mencairkan pokok investasinya lebih awal agar mendapat capital gain.
- Cocok untuk investasi jangka menengah: Investasi Sukuk Ritel ini menjanjikan return dalam 3-5 tahun. Artinya, investasi ini cocok untuk mengamankan dana jangka pendek hingga menengah.
- Imbalan dibayarkan setiap bulan: Perhitungan imbalan disesuaikan dengan jumlah pokok investasi dan jangka waktu investasi yang dilakukan. Pemerintah akan membayar imbalan setiap satu bulan sekali.
Demikian informasi tentang sukuk ritel. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.