Islandia Bakal Izinkan Kembali Perburuan Paus: Syaratnya Diperketat, Tidak Boleh Menyakiti

JAKARTA - Pemerintah Islandia mengatakan pada Hari Kamis, mereka akan mengizinkan kembali perburuan paus sirip setelah dihentikan selama dua bulan, tetapi dengan sejumlah peraturan baru yang bertujuan untuk membunuh paus secepat mungkin, mengurangi penderitaan.

Islandia diketahui kembali mengizinkan aktivitas berburu paus sirip, yang dapat mencapai panjang lebih dari 20 meter (65 kaki), pada tahun 2006 setelah berhenti selama 20 tahun.

Komisi Penangkapan Ikan Paus Internasional - badan global yang mengawasi konservasi paus - memberlakukan moratorium pada tahun 1986, setelah beberapa spesies mendekati kepunahan.

Meskipun beberapa spesies paus masih terancam punah atau bahkan hampir punah, otoritas Islandia, bersama Norwegia dan Jepang, telah melanjutkan perburuan paus komersial.

Reykjavík sendiri menangguhkan perburuan paus komersial pada Bulan Juni, setelah sebuah laporan ke pemerintah mengatakan paus membutuhkan waktu yang terlalu lama untuk mati setelah ditombak, kadang-kadang berjam-jam, yang melanggar undang-undang tentang kesejahteraan hewan.

Perburuan akan dilanjutkan setelah sebuah kelompok kerja pemerintah menyimpulkan, ada kemungkinan untuk memperbaiki metode perburuan.

"Sebuah peraturan akan dikeluarkan yang akan mencakup persyaratan yang lebih rinci dan lebih ketat untuk peralatan berburu dan metode berburu, serta peningkatan pengawasan," kata Kementerian Pangan, Pertanian, dan Perikanan dalam sebuah pernyataan, melansir Reuters 1 September.

Sementara itu, lembaga penyiaran publik Islandia mengatakan, para pemburu paus akan diwajibkan untuk mengikuti kursus biologi paus, persepsi rasa sakit dan stres.

Selain itu, mereka juga akan diberikan instruksi terperinci tentang cara menombak hewan untuk memastikan mereka mati dengan cepat.