JPU Dakwa Sri Suzana Kongkalikong dengan Pejabat PPTK di Kasus Korupsi Alat Metrologi Disperindag Dompu
MATARAM - Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan sarana lainnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu dengan terdakwa Sri Suzana. Sidang beragenda pembacaan dakwaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan menyebutkan terdakwa Sri Suzana pada saat program pengadaan barang yang berjalan pada tahun 2018 tersebut berperan sebagai Kepala Disperindag Dompu menggantikan pejabat sebelumnya, Muhammad.
Secara otomatis, terdakwa Sri Suzana dalam jabatan tersebut bertugas menggantikan Muhammad sebagai pengguna anggaran untuk pelaksanaan pengadaan alat metrologi yang menggunakan dana alokasi khusus dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, terdakwa Sri Suzana dalam tugas sebagai pengguna anggaran tidak menjalankan aturan untuk menunjuk pejabat pembuat komitmen (PPK), melainkan turut mengambil alih tugas tersebut.
Sebagai pengguna anggaran, jaksa dalam dakwaan menguraikan adanya persekongkolan antara terdakwa Sri Suzana dengan bawahannya, Iskandar yang lebih dahulu mendapatkan amanah dari Muhammad sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Baca juga:
Persekongkolan itu berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa Sri Suzana sebagai pengguna anggaran. Sri Suzana terungkap meminta Iskandar sebagai PPTK untuk menyusun dokumen rencana pelaksanaan pengadaan berupa spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), dan kerangka acuan kerja.
Iskandar yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini terungkap menyusun dokumen kelengkapan tersebut tidak sesuai ketentuan, salah satunya dalam menetapkan nilai HPS tanpa survei dan komunikasi secara langsung kepada distributor barang.
Dalam dakwaan, terdakwa Iskandar turut terungkap meminta bantuan menantunya bernama Guntur Gunawan yang tercatat sebagai ASN pada Pemerintah Kabupaten Dompu untuk menyusun HPS.
Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa Sri Suzana digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat 1 September. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Mukhlasuddin.