Menteri Basuki Sebut 391 Paket Penanganan Jalan Daerah Senilai Rp9,19 Triliun Terkontrak
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan telah terkontrak sebanyak 391 paket dari total 599 paket penanganan jalan daerah pada 2023 ini.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pengadaan untuk tahap 1 pada 2023 sebesar Rp14,64 triliun atau sebanyak 599 paket yang terdiri dari 437 paket fisik senilai Rp14,29 triliun dan paket pengawasan sebanyak 162 paket dengan nilai Rp350 miliar.
"Paket terkontrak sebanyak 391 paket senilai Rp9,194 triliun dengan progres fisik 2,85 persen dan keuangan 9,32 persen," ujar Basuki dalam Rapat Kerja Bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu, 30 Agustus.
Basuki mengatakan, bahwa pemenuhan alokasi anggaran pelaksanaan Inpres Jalan Daerah Tahap 1 pada tahun 2023 ini sebesar Rp14,64 triliun.
"Terkait Inpres jalan daerah pada 2023 sudah disetujui oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sebesar Rp14,64 triliun untuk penanganan jalan sepanjang 2.873 kilometer (km) dan jembatan sepanjang 2.362 meter di 32 provinsi," ucapnya.
Penanganan Inpres Jalan Daerah Tahap 1 tersebut meliputi penanganan jalan daerah di 32 provinsi (selain DKI Jakarta dan Provinsi Kalimantan Tengah) dan 235 kabupaten/kota.
Untuk penanganan jalan daerah Tahap 1, terdiri dari Tahap 1A dengan alokasi Rp7,44 triliun untuk penanganan jalan sepanjang 1.638,19 km dan penanganan jembatan sepanjang 278,4 m.
VOIR éGALEMENT:
Sementara, untuk penanganan jalan daerah Tahap 1B dengan alokasi Rp7,20 triliun untuk penanganan jalan sepanjang 1.234,89 km dan penanganan jembatan sepanjang 2.084 m.
Adapun dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2024 beberapa waktu lalu, Kementerian PUPR memperoleh amanah untuk menyelesaikan tugas-tugas pembangunan infrastruktur dengan alokasi anggaran sebesar Rp146,98 triliun, belum termasuk untuk Inpres Jalan Daerah sebesar Rp15 triliun dan Dukungan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua sebesar Rp11 triliun.
Inpres Jalan Daerah (IJD) sendiri bertujuan untuk menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN.