7 Bulan Terakhir, Kanwil Bea Cukai Jabar Sita 23 Juta Batang Rokok Ilegal
BANDUNG - Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai atau Kanwil Bea Cukai Jawa Barat menyita sebanyak 23 juta batang rokok ilegal siap edar sepanjang periode Januari hingga Juli 2023 ini atau selama sekitar 7 bulan terakhir.
Jutaan batang rokok ilegal itu disita melalui program gempur rokok ilegal yang masif pada tahun ini.
"Kami sedang melakukan program gempur rokok ilegal yang sangat masif pada tahun 2023. terlihat begitu banyak dan masif terutama di wilayah Jawa Barat," kata Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan, Rabu 30 Agustus.
Finari Manan menambahkan, penindakan rokok ilegal pada 2023 ini dua kali lipat dibandingkan penindakan pada 2022 lalu.
"Ini menunjukan bahwa kita perlu berhati hati, bisa jadi shifthing yang dilakukan masyarakat. Biasa mengonsumsi rokok golongan 1 kemudian beralih ke rokok golongan 2 dan 3," ujarnya
"Karena harga rokok yang terus meningkat, sehingga mereka (masyarakat) berpikiran untuk membeli rokok rokok ilegal, tanpa cukai dan bukan untuk peruntukannya," katanya.
Sepanjang periode Januari hingga Juli 2023, Kanwil Bea Cukai Jabar sudah mengamankan sebanyak 23 juta rokok ilegal yang siap edar.
"Januari hingga Juli 2023, sudah kita amankan sebanyak 23 juta batang rokok ilegal," jelasnya.
Baca juga:
- Jika Ketahui Percaloan Rekrutmen Kerja, Disnakertrans Karawang Persilakan Lapor ke Polisi
- Rekrutmen Kerja Bodong Tipu 10 Korban di Karawang, Pelakunya Perempuan 33 Tahun Diamankan
- Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil Mengaku Tak Gentar Bela Umat
- Butuh 3 Bulan Polisi Tangkap Begal Paling Dicari di Sukabumi
Untuk membekali petugas saat melakukan penindakan di lapangan, petugas Bea Cukai Jabar dibekali keahlian khusus seperti bela diri, menggunakan senjata, dan safety driving.
"Sehingga menjadi bekal bagi petugas, untuk melakukan penindakan penindakan yang kerap dilakukan pada malam hari, yang bisa mengancam keselamatan petugas," tuturnya.