Bagikan:

JABAR - Polisi mengungkap praktik penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja di Karawang dengan korban berjumlah 10 orang. Pelakunya perempuan berusia 33 tahun diamankan

"Pelaku berinisial RR, warga Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis 27 Juli, disitat Antara.

Kasus penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban.

"Jadi, awalnya kami menerima laporan sekitar 1 Mei lalu, ada sejumlah orang yang menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh seorang wanita yang mengiming-imingi pekerjaan di perusahaan swasta," tuturnya.

Dalam aksinya, pelaku menjanjikan kepada korbannya bisa bekerja di perusahaan yang ada di kawasan industri Karawang. Namun, harus menyetor sejumlah uang dengan alasan untuk biaya administrasi.

"Uang administrasi yang diminta pelaku itu berbeda-beda, mulai Rp6 juta hingga Rp8 juta per orang," katanya.

Untuk mengelabui para korban, pelaku mengadakan serangkaian tes masuk kerja dan pemeriksaan kesehatan atau medical check up fiktif di salah satu klinik di daerah ini.

Setelah menyerahkan sejumlah uang dan melakukan tes masuk kerja serta pemeriksaan kesehatan, lanjut dia, ternyata para korban belum juga mendapatkan panggilan kerja dari perusahaan.

"Para korban lantas mengecek ke beberapa perusahaan yang dijanjikan, tetapi pihak perusahaan mengaku belum menerima pekerja atau belum ada lowongan pekerjaan," tuturnya.

Merasa tertipu, para korban lalu menghubungi pelaku untuk mengembalikan uang mereka. Namun, pelaku meminta waktu yang selanjutnya memblokir kontak para korban, lalu menghilang tanpa kabar.

Setelah berusaha menghilang dan berpindah-pindah tempat selama sebulan, pihak kepolisian melakukan pengejaran di beberapa tempat. Hingga akhirnya pelaku ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediamannya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar print out rekening koran, serta 2 lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp10 juta dan Rp3 juta.

Atas perbuatan tersebut, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan terancam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.