Polda Kaltara Tangkap 2 Tersangka TPPO
TARAKAN - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara menangkap dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni berinisial I dan A.
"Tersangka I menggunakan modus untuk mendapatkan keuntungan dari CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) ilegal tersebut dengan upah Rp100ribu per orang dan mendoktrin CPMI ilegal tersebut untuk mengaku sebagai warga dari Desa Liang Bunyu bila ada pemeriksaan petugas," kata Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya dilansir ANTARA, Rabu, 30 Agustus.
Tersangka A menggunakan modus menjanjikan pekerjaan kepada CPMI di kebun sawit yang berada di Malaysia dengan gaji sebesar 1.300 Ringgit Malaysia dan mengkoordinasikan pembiayaan terkait pemberangkatan CPMI ilegal tersebut dari Kabupaten Pinrang menuju Tawau, Malaysia.
Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil, dua unit telepon genggam dan tiga lembar tiket kapal Pare-pare - Nunukan.
Tersangka dikenakan pasal 10 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 juncto pasal 69 juncto pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 Huruf B sampai Huruf E UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto pasal 53 KUHP juncto pasal 55 ayat 1.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Satgas TPPO ini selain melakukan tindakan tegas penegakan hukum terhadap kejahatan ini juga melakukan tindakan preventif dan pre-emtif.
Baca juga:
"Satgas TPPO ini tentunya bukan hanya melakukan tindakan penegakan hukum saja, tetapi kami juga ada Sub Satgas yang bertugas di bidang preventif dan pre-emtif," katanya.
Polda Kaltara selama periode Januari-Agustus 2023 menangani perkara TPPO sebanyak 20 perkara dengan jumlah tersangka 20 orang, daftar pencarian orang (DPO) enam orang dan korban sebanyak 90 orang.