Kementerian PUPR Bangun 1,55 Juta Unit Rumah Layak Huni Selama 2015-2022
JAKARTA - Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti menyebut, Kementerian PUPR telah membangun sekitar 1,55 juta unit rumah layak huni bagi masyarakat sejak 2015 sampai dengan 2022.
"Kementerian PUPR sejak era kabinet Presiden Joko Widodo tahun 2015-2022 ini telah membangun atau memfasilitasi sebanyak 1.553.459 unit rumah layak huni," kata Diana dalam acara Indonesia Housing Forum 2023 yang dipantau secara daring, pada Rabu, 30 Agustus.
Diana yang mewakili sambutan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dari total 1,55 juta rumah layak huni tersebut, Kementerian PUPR telah membangun 60.511 unit satuan rumah susun, 33.205 unit rumah khusus, dan 36.056 unit bantuan Pembangunan Baru (PB) rumah swadaya.
Kemudian, Kementerian PUPR juga melakukan bantuan Peningkatan Kualitas (PK) terhadap 1.245.991 unit rumah swadaya, dan Bantuan Prasarana, Sarana, serta Utilitas (PSU) untuk 177.696 unit rumah umum.
Selain itu, Kementerian PUPR juga menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan melalui Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 808.475 unit, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebanyak 1,23 juta unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebanyak 805.506 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 30.402 unit.
"Pembangunan perumahan dan infrastruktur permukiman oleh Kementerian PUPR dilakukan dengan memperhatikan aspek kesetaraan gender, termasuk di dalamnya akses bagi penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak," ujar Diana.
Adapun pembangunan rumah layak huni oleh Kementerian PUPR sesuai dengan amanat konstitusi yakni sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 28 H, berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
Baca juga:
Jaminan atas hak bertempat tinggal juga ditegaskan kembali dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa penyediaan akses hunian yang layak bagi masyarakat memiliki peran penting.
Rumah juga memiliki peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya.
Mengacu pada hal tersebut, maka kebutuhan rumah warga negara Indonesia dijamin oleh konstitusi.