Ngeri, Kasus Pencabulan Anak Lewat Bujukan Pemberian Uang Jajan Rp1.000 Terbongkar di Batam
JAKARTA - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus bujuk rayu dan uang jajan Rp1.000.
"Modus operandinya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar Rp1.000," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Kepri AKBP Imran di Batam, Kepulauan Riau, dilansir Antara, Rabu, 3 Februari.
Aparat Polda Kepri menahan tersangka pencabulan UT (47) di kediamannya Batam pada Selasa dini hari. Saat diinterogasi penyidik, katanya, tersangka mengaku terdapat enam korban anak perempuan berusia empat hingga tujuh tahun.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep pada tahun 2004 yang lalu dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun," katanya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan kasus itu bermula dari laporan seorang ibu dari anak perempuan berusia empat tahun yang mengalami pencabulan dari tetangganya pada 1 Februari.
"Kasus ini akan terus kami dalami lagi dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korbannya," katanya.
Baca juga:
Menurut dia, kebanyakan korban pencabulan adalah anak berusia di bawah lima tahun.
"Pada saat kami periksa tersangka ini banyak mengatakan lupa, namun tentunya penyidikan kami tidak berhenti sampai di sini saja," katanya.
Saat disinggung tentang hukuman kebiri kimia, ia menyerahkannya kepada hakim yang nanti memutuskan.
"Yang jelas pastinya tersangka ini sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan, tersangka ini seorang residivis dan saya yakin nanti hukumannya akan lebih berat lagi," kata dia.
Aparat mengamankan barang bukti berupa satu celana anak, satu baju lengan panjang, satu mainan anak, satu kaos, satu celana pendek loreng, satu celana dalam, satu kaos dalam dan satu lembar uang Rp1.000.
Tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebanyak Rp15 miliar.