Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kapal Cantrang
PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat menetapkan dua orang tersangka berinisial WAH dan WAR dalam kasus dua unit kapal nelayan yang menggunakan alat cantrang untuk menangkap ikan di perairan Pulau Leman, Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara.
"Kedua tersangka tersebut merupakan nakhoda kapal yang menangkap ikan menggunakan cantrang," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya di Pontianak dikutip ANTARA, Selasa, 29 Agustus..
Dia menjelaskan dua unit kapal tersebut yaitu Kapal Motor Eka Setia 04 GT. 82 dengan anak buah kapal (ABK) sebanyak 23 orang dan kapal motor Sumber Makmur GT. 104 dengan ABK sebanyak 26 orang dan nakhoda kapal berinisial WAR dan WAH.
Menurutnya, kedua kapal itu awalnya ditangkap nelayan setempat karena diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat cantrang yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka Dirpolair Polda Kalbar Kombespol Raspani memerintahkan anggotanya untuk mengamankan dua kapal tersebut dan dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua nakhoda kapal tersebut telah dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang berbeda," ucap Petit.
Dijelaskan, dalam kasus tersebut Dit Polairud Polda Kalbar juga mengamankan barang bukti berupa dua unit kapal yang membawa ikan dan cumi sekitar 500 kilogram dan 200 kilogram ikan krisi.
Petit juga menyebutkan terhadap kedua tersangka diterapkan pasal 85 jo pasal 9 Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan yang telah diubah melalui Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Di tempat terpisah, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Sadar Pelapis, Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara Idris mengapresiasi PSDKP dan Polairud Kalbar yang telah melakukan penangkapan kapal cantrang di perairan Pelapis yang selama ini meresahkan warga.
Baca juga:
"Yang bikin resah itu ada kapal cantrang pertama operasinya terlalu dekat dengan tepian pulau. Kedua, alat tangkap nelayan selalu hilang atau bergeser dari semula, seperti bubu ikan, rumpon dan lain-lain," kata dia.
Dia mengakui seringkali melihat kapal tersebut di daerah Kepulauan Karimata saat memancing ikan di perairan tersebut.
"Kalau nelayan lagi mancing sering ketemu sama kapal itu," kata Idris.
Idris pun berharap kapal yang menggunakan alat tangkap yang dilarang tidak lagi beroperasi di Perairan Karimata Kabupaten Kayong Utara karena akan merugikan nelayan setempat dan bisa merusak lingkungan biota laut.
"Kalau bisa tidak ada lagi yang namanya kapal cantrang di perairan Pelapis. Kami khawatir apabila kami turun beramai- ramai untuk menangkap kapal tersebut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mohon bimbingan dari yang mengerti hukum dan aturan," harapnya.